Heri Prasetyo, warga Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Pangandaran, harus menelan kenyataan pahit setelah tertipu skema penggandaan uang yang berakhir dengan kerugian Rp 52,5 juta.
Kisah ini bermula ketika ia bertemu dengan dua pria yang mengaku, memiliki kemampuan menggandakan uang: Fajar Syamsul dan Tantan Purnamasara, warga Pangandaran. Keduanya meyakinkan Heri bahwa dengan ritual khusus, uang yang ia setorkan bisa berlipat ganda menjadi Rp 1 miliar.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengungkapkan, peristiwa ini terjadi pada Senin, 27 Januari 2025. Dengan iming-iming kekayaan instan, korban tergiur dan menyerahkan uangnya. "Si korban akhirnya tertarik dan mau melakukan ritual," ujar Mujianto, Kamis, 13 Februari 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setoran awal sebesar Rp 21,5 juta diserahkan untuk 'digandakan,' ditambah Rp 25 juta yang disebut sebagai 'zakat.' Sebagai bukti, korban menerima koper hitam yang diklaim berisi Rp 1 miliar. Namun, koper itu baru boleh dibuka beberapa hari kemudian. "Korban lalu diberi sebuah koper hitam yang katanya berisi uang Rp 1 miliar, tapi syaratnya harus dibuka beberapa hari kemudian," lanjut Mujianto.
Rasa penasaran dan kegelisahan akhirnya membuat korban tak sabar. Ia membuka koper lebih cepat dari yang disyaratkan. Betapa terkejutnya, isinya hanya handuk dan beberapa lembar uang palsu.
Tak terima ditipu, Heri mencari pelaku hingga ke kawasan Pantai Batuhiu, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi. Di sana, pelaku justru kembali menawarkan koper lain yang disebut berisi Rp 2 miliar. Namun, ada syarat tambahan: korban harus menyerahkan Rp 9 juta lagi untuk membukanya. "Jadi total uang yang diserahkan korban ke pelaku sekitar Rp 52,5 juta," kata Mujianto.
Kali ini, korban lebih waspada. Ia memaksa membuka koper di tempat, tanpa menunggu waktu yang ditentukan. Hasilnya? Koper itu kosong.
Menyadari dirinya benar-benar ditipu, Heri segera melapor ke Polsek Pangandaran. Polisi bergerak cepat dan mengamankan kedua pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kini, Fajar Syamsul dan Tantan Purnamasara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(sya/mso)