Niat ingin cepat kaya justru membawa petaka bagi Heri Prasetyo. Warga Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, tersebut menjadi korban penipuan modus penggandaan uang dengan total kerugian Rp 52,5 juta yang dilakukan Fajar Syamsul dan Tantan Purnamasara, warga Pangandaran.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengungkapkan penipuan ini terjadi pada Senin (27/1/2025). Kedua pelaku menjanjikan kepada korban jika mereka mampu menggandakan uang hingga Rp 1 miliar melalui sebuah ritual. Namun, untuk mengikuti proses tersebut, korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai deposit. "Si korban akhirnya tertarik dan mau melakukan ritual," kata Mujianto, Kamis (13/2/2025).
Tergiur dengan janji manis tersebut, korban pun menyerahkan uang Rp 21,5 juta untuk digandakan serta tambahan Rp 25 juta dengan alasan zakat. Setelahnya, korban diberikan sebuah koper hitam yang diklaim berisi uang Rp 1 miliar. "Korban lalu diberi sebuah koper hitam yang katanya berisi uang Rp 1 Miliar, tapi syaratnya harus dibuka beberapa hari kemudian," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa waktu berlalu, korban mulai merasa curiga dan akhirnya membuka koper lebih awal. Betapa terkejutnya ia saat mendapati isinya hanyalah handuk dan beberapa lembar uang palsu.
Merasa ditipu, korban kemudian menemui pelaku di kawasan Pantai Batuhiu, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi. Saat itu, pelaku kembali menawarkan koper lain yang diklaim berisi Rp 2 miliar, tetapi dengan syarat korban harus membayar lagi Rp 9 juta agar bisa membukanya. "Jadi total uang yang diserahkan korban ke pelaku sekitar Rp 52,5 Juta," ucapnya.
Kecurigaan korban semakin kuat hingga ia memaksa membuka koper yang dijanjikan berisi miliaran rupiah. Sayangnya, koper tersebut ternyata kosong. Menyadari dirinya benar-benar tertipu, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pangandaran. Kini, kedua pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.