Alasan Ema Sumarna Tak Dihadirkan Saat Sidang Dakwaan

Alasan Ema Sumarna Tak Dihadirkan Saat Sidang Dakwaan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 11 Feb 2025 18:22 WIB
Sidang dakwaan mantan kasus korupsi proyek Dishub Kota Bandung yang menjerat manta Sekda Ema Sumarna
Sidang dakwaan kasus korupsi proyek Dishub Kota Bandung yang menjerat manta Sekda Ema Sumarna (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Kasus korupsi yang menjerat mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna telah bergulir di persidangan. Ema didakwa memberikan suap Rp 1 miliar untuk memuluskan sejumlah proyek di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Selain Ema, tiga anggota DPRD Kota Bandung periode 2024-2029 yakni Achmad Nugraha juga didakwa menerima suap Rp 200 juta, Riantono Rp 270 juta, Yudi Cahyadi Rp 500 juta, serta anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 Ferry Cahyadi Rp 30 juta. Tapi, Ema Sumarna tidak dihadirkan langsung dan hanya mengikuti persidangan secara daring dari Rutan KPK.

Ketidakhadiran Ema di persidangan sempat jadi pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Hingga kemudian, JPU KPK Titto Jaelani menjelaskan bahwa Ema Sumarna sudah melakukan pelanggaran hingga harus menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu kami sampaikan bahwa terdakwa ini kami tetap tahan di Rutan KPK dikarenakan adanya laporan terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh terdakwa di Rutan KPK. Jadi untuk kepentingan pemeriksaan Dewas, kami tetap menahan yang bersangkutan di sana dan tetap melanjutkan persidangan lewat zoom," kata Titto di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (11/2/2025).

Ema Sumarna lalu dipersilakan hakim untuk memberikan tanggapannya. Di persidangan, Ema mengaku kondisinya tertekan setelah harus menjalani isolasi selama 3 hari di Rutan KPK pada 1-3 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

"Jujur dengan tidak hadir langsung dalam proses persidangan, apalagi menghadapi situasi yang tidak ada kepastian akan diperiksa, maka psikis dan mental saya tidak nyaman dan cukup tertekan karena ingin hadir di sana (Pengadilan Tipikor Bandung)," kata Ema Sumarna.

"Bahkan bukan hanya diisolasi selama tiga hari, saya juga tidak diperbolehkan berolahraga, menerima kunjungan, hingga tidak menerima tambahan boks makanan. Itu sudah saya jalani," tuturnya.

"Jadi saya tidak optimal (menjalani persidangan) kalau berjarak jauh dengan penasehat hukum. Sebab, saya lebih nyaman untuk hadir langsung," tandasnya.

Pelanggaran Bawa HP ke Rutan

Pengacara Ema, Rizky Rizgantara kemudian membeberkan kesalahan kliennya hingga harus diperiksa Dewas KPK. Ia mengatakan, Ema kedapatan menggunakan HP saat ia ditahan di Rutan KPK.

"Jadi ada penggunaan alat komunikasi di rutan pada saat penahanan. Nah terkait itu, klien kami sudah menjalani sanksi. Tadi disampaikan sudah diisolasi tiga hari, tidak bisa menerima kunjungan keluarga, bahkan enggak bisa aktivitas olahraga," ungkapnya.

Seharusnya kata Rizky, Ema Sumarna bisa dihadirkan dalam persidangan meski dinyatakan melakukan pelanggaran tersebut. Sebab menurutnya, Ema bukan subjek dari pelanggaran itu yang tentunya ditengarai melibatkan sejumlah oknum petugas di Rutan KPK.

"Tadi sempat disinggung soal adanya pemeriksaan yang tengah bergulir atau adanya laporan di Dewan Pengawas KPK. Tentu itu melibatkan pegawai KPK sebagai subjek pemeriksaan yang mungkin akan disanksi oleh Dewan Pengawas," ucapnya.

"Adapun terdakwa, bukan subjek yang dapat dikenakan sanksi. Kalau sebatas dibutuhkan keterangan itu bisa sebatas insidentil sewaktu-waktu. Misalkan dibutuhkan keterangannya bisa dari Bandung, atau bisa juga secara online atau lewat telepon," tandasnya.

Dalam persidangan, Rizky juga tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan kepada Ema Sumarna. Ia menyatakan, timnya akan menyiapkan sejumlah fakta-fakta pembanding untuk bisa dibuktikan di persidangan.

"Ada hal yang menurut kami tidak tepat atau sesuai fakta yang akan kita buktikan dalam pemeriksaan saksi nanti, oleh karena itu kami tidak mengajukan eksepsi. Karena eksepsi sifatnya keberatan terkait formalitas, sedangkan yang kami soroti adalah fakta-fakta terkait yang diuraikan dalam dakwaan tadi," pungkasnya.

(ral/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads