Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Didakwa Beri Suap Rp 1 M

Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Didakwa Beri Suap Rp 1 M

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 11 Feb 2025 17:57 WIB
Sidang dakwaan mantan kasus korupsi proyek Dishub Kota Bandung yang menjerat manta Sekda Ema Sumarna
Sidang dakwaan mantan kasus korupsi proyek Dishub Kota Bandung yang menjerat manta Sekda Ema Sumarna. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Kasus yang menjerat mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna akhirnya dimulai. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Ema telah memberikan suap senilai Rp 1 miliar untuk memuluskan sejumlah proyek di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (11/2/2025). Selain Ema, JPU KPK juga mendakwa tiga anggota DPRD Kota Bandung periode 2024-2029 yakni Achmad Nugraha menerima suap 200 juta, Riantono 270 juta, Yudi Cahyadi Rp 500 juta, serta anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 Ferry Cahyadi Rp 30 juta.

Keempat orang dari kalangan DPRD Kota Bandung dihadirkan langsung di persidangan. Sedangkan Ema, mengikuti sidang tersebut secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam uraian dakwaannya, JPU KPK menyatakan semuanya bermula ketika Dishub Kota Bandung mendapatkan anggaran pada APBD 2022 senilai Rp 222,8 miliar. Setelah itu, Dishub meminta tambahan anggaran Rp 15,5 miliar untuk keperluan kegiatan bernama transformasi transportasi.

Usulan itu tadinya ditolak Riantono dan Yudi Cahyadi yang pada saat itu menjabat di Komisi C DPRD Kota Bandung. Hingga kemudian, akhirnya ada kesepakatan bahwa anggaran itu akan diakomodir di APBD Perubahan 2022.

ADVERTISEMENT

Awalnya, Dishub Kota Bandung akan mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 26,3 miliar. Tapi setelah APBD Perubahan disahkan pada 25 Oktober 2022, Dishub total mendapatkan tambahan anggaran Rp 47,3 miliar. Sebanyak Rp 5 miliar di antaranya bakal digunakan untuk pengadaan CCTV smart camera, kemudian Rp 2,5 miliar selanjutnya untuk pengadaan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) atau traffic light.

Ternyata, tambahan anggaran itu tidak lepas dari faktor DPRD Kota Bandung dengan istilah 'atensi dewan' sebagai 'pemilik kegiatan'. Tak lama setelah APBD Perubahan disahkan, Ema memberikan arahan kepada dua terpidana kasus korupsi Bandung Smart City, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal beserta sejumlah stafnya untuk mengeksekusi arahan tersebut.

"Bahwa masih dalam bulan Oktober 2022, Khairur Rijal menemui Riantono di Kantor DPC PDIP di daerah Arcamanik Endah, Kota Bandung, dan pada pertemuan tersebut Khairur Rijal menanyakan tentang pelaksanaan pekerjaan pengadaan CCTV dan APILL. Dan dijawab Riantono dengan mengatakan 'biasalah 10 persen, kan sudah tahu, itu anggaran kami yang perjuangkan, Sekda beres'," kata JPU KPK dalam dakwaannya.

Untuk memuluskan fee yang diminta, Rijal lalu menemui sejumlah terpidana kasus ini. Mulai dari Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny hingga Direktur Komersial PT Marktel, Budi Santika. Dari keduanya, Rijal lalu meminta fee sebesar 10 hingga 25 persen atas proyek miliaran rupiah yang mereka kerjakan.

Hingga kemudian, Rijal total mengumpulkan uang fee senilai Rp1,59 miliar. Duit haram itu lalu Rijal bagikan kepada Achmad Nugraha Rp 200 juta, Yudi Cahyadi Rp 500 juta, Riantono Rp 270 juta dan Ferry Cahyadi Rp 30 juta.

Ema Sumarna pun didakwa melanggar pasal berlapis. Mulai dari Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, Riantono dan Ferry Cahyadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18, Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18, dan Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan Gratifikasi

Selain memberi suap, Ema Sumarna juga didakwa JPU KPK dengan dakwaan menerima gratifikasi. Dalam uruaiannya, gratifikasi itu diterima Ema sebesar Rp 626,7 juta selama 2020-2023.

Akibat perbuatannya ini, Ema Sumarna didakwa melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.




(ral/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads