Pilu Penjual Kacamata di Garut, Dipalak-Dibacok Dua Berandal Mabuk

Pilu Penjual Kacamata di Garut, Dipalak-Dibacok Dua Berandal Mabuk

Hakim Ghani - detikJabar
Minggu, 02 Feb 2025 11:30 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: dok detikcom)
Garut -

Nasib apes dialami Asi Suradi, seorang pedagang kacamata asal Kabupaten Garut. Dia menghadapi dua pemuda berandal, hingga dipalak dan dibacok saat berjualan kacamata.

Kejadian itu berlangsung seminggu lalu, tepatnya pada Minggu, 26 Januari 2025 malam sekitar jam 9 WIB, di Jalan Raya Samarang, Kampung Palnunjuk, Desa Sirnasari.

Saat itu, di hari yang mulai larut, Asi yang bekerja sebagai penjaga toko kacamata masih semangat berjualan demi mencapai target penjualan kacamata dari perusahaannya. Namun, di malam yang apes itu, Asi didatangi dua preman kampung berinisial AG (24) dan LN (28). Menurut Kapolsek AKP Hilman Nugraha, kedua berandalan itu datang dalam keadaan mabuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku meminta kacamata yang dijual korban dengan cara memaksa. Tapi korban enggan karena barang tersebut bukan miliknya," kata Hilman kepada detikJabar, Minggu, (2/2/2025).

Kacamata dagangan Asi sempat dirampas AG, tapi Asi bertahan dan bersikukuh mempertahankan barang dagangannya. Hingga akhirnya, terjadi cekcok di antara Asi dan AG.

ADVERTISEMENT

LN yang datang membawa golok menyabetkan senjata tajam tersebut tiga kali ke bagian punggung korban. Asi, juga dipukuli beberapa kali hingga babak belur oleh keduanya.

"Korban langsung dilarikan ke rumah sakit dan pemilik toko melaporkan kejadian itu ke kami," katanya.

Polisi yang menyelidiki kasusnya, kemudian bergerak memburu para pelaku. Hasilnya, AG dan LN dapat diciduk keesokan harinya tanpa berkutik oleh tim Reserse Polsek Samarang.

Keduanya kemudian diproses hukum, ditahan di sel tahanan Mako Polsek Samarang, hingga kasusnya dirilis ke awak media pada Minggu, 2 Februari 2025 ini.

"Kami mengamankan barang bukti sebilah golok dengan panjang 80 Cm dari tangan tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Untuk korban sendiri, saat ini kondisinya mulai membaik," pungkas Hilman.

(sud/sud)


Hide Ads