Seorang pria di Garut berinisial AN akhirnya kena getahnya. Saat sedang asyik bermimpi pada Senin (27/1/2025) pagi, dia kini malah berakhir di balik jeruji besi.
Penyebabnya bermula ketika pria berusia 35 tahun itu nekat membobol SD Negeri Sirnasari 2, Kecamatan Samarang, Garut pada malam sebelumnya. Tapi kemudian, dia mengalami ngantuk tak tertahankan hingga membuatnya tertidur tanpa memperhatikan lokasi sekitar.
Tak ayal, aksi nekat AN pun langsung ketahuan. Dia ditemukan di area dalam masjid sekolah dan langsung diserahkan kepada pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saat salah seorang guru datang ke sekolah di pagi hari, saksi mengetahui jika ruangan guru sudah dalam keadaan terbuka dan ada tanda-tanda pembobolan," ungkap Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha kepada detikJabar, Jumat, (31/1/2025).
Posisi AN tadinya tak diketahui setelah membobol SD di sana. Guru yang pertama kali mengetahui telah terjadi pencurian hanya melaporkan sejumlah barang seperti infocus, mesin fingerprint, hingga kotak uang donasi siswa dan beberapa bungkus makanan ringan raib dicuri seseorang.
Namun kemudian, guru tersebut meminta bantuan kepada masyarakat sekitar untuk mencari pelakunya. Setelah mencari ke berbagai sisi, AN ditemukan sedang pulas bermimpi, lengkap dengan sejumlah barang curian hasil operasinya pada malam hari.
"Tersangka mengakui perbuatannya. Adapun mengenai momen saat di masjid, tersangka AN mengaku ketiduran setelah melakukan aksinya," ungkap Hilman.
AN diketahui melancarkan aksinya dengan memanjat tembok sekolah pada Senin dini hari. Setelah berhasil masuk ke area sekolah, dia kemudian membobol bangunan kantor guru, dengan menggunakan linggis dan mengambil barang berharga di sana.
Hilman menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, AN diketahui tak sekali ini saja melakukan aksi pencurian. AN merupakan warga asli setempat di lingkungan sekolah. Sejak dia kecil, warga setempat sudah menyadari adanya tingkah aneh yang dilakukan AN.
"Dari dulu memang terkenal suka mengambil barang milik orang. Makanya, AN dan keluarganya pindah ke Bandung. Tapi, belakangan ini pulang lagi ke Garut dan tinggal di rumah neneknya. Di Bandung juga sama pernah mencuri laptop milik masyarakat," ucapnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang dicurinya dari dalam ruangan guru di SDN Sirnasari 2. AN kini mendekam di balik jeruji besi, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
(ral/dir)