Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya menjatuhkan vonis hukuman penjara 1 tahun 8 bulan kepada 4 terdakwa anak di bawah umur yang menjadi pelaku penganiayaan di Jalan Sl Tobing Tasikmalaya.
Pembacaan vonis dilakukan hakim dalam sidang putusan yang digelar di PN Tasikmalaya, Kamis (23/1/2025) sore.
Sidang dihadiri oleh keempat terdakwa yang terdiri dari inisial DW remaja 16 tahun warga Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, inisial RRP (15) warga Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya, inisial FM usia 17 tahun warga Kecamatan Kawalu dan inisial RW usia 16 tahun warga Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus tersebut merupakan kasus penganiayaan yang menimpa Muhamad Taufik (27) di Jalan Mayor SL Tobing, Kelurahan Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Minggu (17/11/2024) lalu. Taufik mengalami luka bacok akibat sabetan celurit dalam insiden itu. Kasus ini juga menjadi sorotan Komisi III DPR RI, menyusul mencuatnya tuduhan salah tangkap.
Jalannya sidang dilakukan secara tertutup mengingat terdakwa adalah anak-anak. Majelis Hakim terdiri dari Hakim Ketua Dewi Rindaryati, Hakim Anggota Zeni Zenal Mutaqin dan Hakim Anggota Maryam.
Sementara di luar ruang sidang puluhan kerabat dan rekan korban berdatangan, sehingga polisi pun mengerahkan pasukan keamanan. Bahkan mobil water cannon pun disiagakan. Meski demikian, proses sidang dan suasana di PN Tasikmalaya tetap kondusif.
Ketua PN Tasikmalaya Khoiruman Pandu membenarkan pihak PN Tasikmalaya telah menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 8 bulan kepada para terdakwa. Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa ini dihukum 2 tahun penjara.
"Terhadap anak-anak ini akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan menyatakan anak-anak tadi itu terbukti bersalah, melakukan pidana kekerasan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana premier penuntut umum. Menjatuhkan hukuman pidana masing-masing selama 1 tahun dan 8 bulan di lembaga pembinaan khusus anak LPKA Bandung," kata Khoiruman.
Dia menambahkan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan itu akan dikurangi masa tahanan. Sementara untuk barang bukti dikembalikan kepada jaksa karena masih ada terdakwa lain dalam perkara ini, yakni terdakwa NSP yang sudah dewasa.
"Dan barang bukti lain sudah diserahkan ke JPU karena ada perkara pra peradilan terhadap satu orang yang sudah dewasa ditentukan oleh hakim tunggal," kata Khoiruman.
Dia juga menjelaskan hal yang meringankan terdakwa diantaranya arena para terdakwa masih berusia belia sehingga diharapkan bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari, belum pernah dihukum serta 2 terdakwa masih bersekolah.
"Kalau hal yang memberatkan para terdakwa ini berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, kemudian perilaku terdakwa meresahkan, dimana warga Kota Tasikmalaya saat ini sedang resah akibat perilaku geng motor," kata Khoiruman.
Atas putusan hakim, baik JPU mau pun pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan.
Reaksi Pihak Terdakwa
Sementara itu pengacara terdakwa Dedi Supriadi mengatakan pihaknya pikir-pikir atas putusan PN Tasikmalaya itu.
"Tadi kita sudah koordinasi dengan pihak orang tua para terdakwa bahwa kita lagi pikir-pikir dikasih waktu 7 hari untuk berpikir menentukan sikap," kata Dedi.
Dedi juga mengutarakan kekecewaan atas vonis yang dijatuhkan hakim. Dia juga memaparkan beberapa poin yang menjadi sorotan dalam persidangan.
"Terhadap tanggapan putusan memang kita sangat sangat kecewa, itu karena semua keberatan-keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum semua ditolak oleh majelis hakim," kata Dedi.
"Bahwa majelis hakim berpatokan terhadap penelitian dari Bapas, yang seharusnya itu sifatnya formil yah harus dibuktikan di pengadilan, dan di pengadilan semua disangkal.
Yang kedua kaitan dengan CCTV itu kan tidak dijadikan alat bukti, tidak ada CCTV yang melihat bahwa pelakunya adalah terdakwa itu. Semua yang diceritakan di pengadilan itu CCTV sifatnya diperlihatkan anak yang bergerombol," papar Dedi.
Sujud Syukur
Sementara itu pihak korban menyambut baik putusan itu. Puluhan rekan dan kerabat korban yang berasal dari komunitas Tarung Drajat bahkan sampai menggelar sujud syukur di halaman PN Tasikmalaya.
Penasehat hukum korban, Windi Harisandi mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim menjadi bukti bahwa tuduhan salah tangkap yang sempat mencuat di DPR RI tidak mendasar.
"Polemik tuduhan salah tangkap terbukti tidak berdasar, itu semua sudah diakhiri vonis bersalah.Karena dengan diputus vonis bersalah, itu membuktikan bahwa bukti saksi itu sudah terpenuhi. Jadi tidak ada salah tangkap, kalau salah itu otomatis tidak akan terbukti secara hukum," kata Windi.
Dia juga menyatakan apresiasi atas kinerja aparat hukum di Tasikmalaya. "Kami apresiasi kepada aparat penegak hukum di Kota Tasikmalaya tidak bisa diintervensi oleh siapa pun, termasuk oleh Komisi III DPR RI, walaupun komisi III mengeluarkan rekomendasi, tetap putusan berjalan secara sesuai aturan hukum yang berlaku.
(dir/dir)