Senin (6/1/2025) lalu, Kejari Kota Tasikmalaya hampir saja membuat kesalahan yang fatal. Akibat keliru menyusun surat dakwaan, Korps Adhyaksa ini nyaris gagal membawa 4 terdakwa yang terjerat kasus penganiayaan ke pengadilan.
Kelompok geng motor ini terjerat kasus hukum setelah tega membacok seorang pria bernama Muhamad Taufik (27) pada Minggu (17/11/2024) yang lalu. Peristiwa menegangkan itu terjadi di di Jalan Mayor SL Tobing, Kelurahan Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Mereka adalah DW (16), RRP (15), FM (17) RW (16), serta seorang pria dewasa berinisial NSP (19). Keempatnya lalu diciduk polisi setelah membuat korban mengalami 2-3 luka bacokan di bagian punggungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menjadi tersangka, mereka pun tak luput dijebloskan ke tahanan. Keempatnya dijerat Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.
Begitu berkas perkaranya rampung, kasus itu lalu mulai bergulir di PN Tasikmalaya. Tapi ternyata, pengacara para pelaku, menyadari ada kekeliruan dalam dakwaan jaksa yang berujung kebebasaan sesaat keempatnya.
Bermula dari upaya pengacara mengajukan eksepsi setelah dakwaan dibacakan jaksa di PN Tasikmalaya. Pengacara dengan percaya diri menyebut dakwaan itu keliru karena salah mencantumkan lokasi kejadian, yang seharusnya ditulis Jalan SL Tobing, malah menjadi Jalan Letjen Mashudi.
"Jadi ceritanya perkara ini dilimpahkan dengan surat dakwaan yang sudah kita susun, kemudian dalam dakwaan itu ada kesalahan tempat dan waktu kejadiannya," kata Ahmad Sidik, JPU Kejari Kota Tasikmalaya.
"Kita menuliskan tempat di Jalan Letjen Mashudi, ya itu kesalahan kami di situ. Tapi sebenarnya di dalam dakwaan itu ada kalimat "setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya"," kata Sidik menambahkan.
Kesalahan penulisan ini tak bisa mendapatkan maaf dari Majelis Hakim PN Tasikmalaya. Sehingga, Hakim menyatakan dakwaan terhadap keempat terdakwa anak ini tidak cermat, dan memutuskan untuk membebaskan para terdakwa saat putusan sela dibacakan.
"Tapi karena kewenangan hakim itu menyatakan dakwaan tidak cermat, akhirnya putusan sela itu eksepsi dikabulkan oleh majelis hakim dan memberi perintah untuk membebaskan tahanan ini," kata Sidik.
Pada malam itu sekitar pukul 20.00 WIB, keempatnya lalu dibebaskan dan diantar pulang ke rumah orang tuanya. Tapi tak lama kemudian, mereka kembali dibawa ke sel tahanan khusus anak di Mapolsek Tawang untuk menjalani hukumannya.
Sidik tak menampik ada kesalahan yang pihaknya lakukan dalam menyusun dakwaan. Ia berdalih, saat itu sedang menyusun dakwaan serupa dengan TKP di Jalan Letjen Mashudi, Kota Tasikmalaya
"Kami akui salah, (copy paste) ya begitulah, ada perkara yang sama yang saya tangani dengan lokasi Jalan Letjen Mashudi, yang sampai meninggal itu. Waktunya hampir bersamaan," kata Sidik.
Dia mengakui kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi pihaknya agar lebih teliti. "Secara prosedural sudah kita tempuh, soal kesalahan kami akui, manusiawi dan ini menjadi hikmah bagi semua jaksa. Biarlah saya yang mengalami, tapi ada hikmah bagi semua jaksa supaya lebih hati-hati," pungkasnya.
(ral/sud)