Tambang emas ilegal yang sudah beroperasi selama 14 tahun di Bandung terbongkar. Keterangan polisi menyebut tambang ini mampu menghasilkan emas hingga membuat negara rugi hingga Rp 1 triliun.
Lokasi penambangan emas ilegal ini berada di lerang Gunung Pasir Menyan, Kampung Ciherang, Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Lokasinya jauh dari pemukiman warga.
Untuk menuju akses penambangan tersebut harus melewati jalan setapak yang curam. Dengan jarak kurang lebih dua kilometer dan bisa ditempuh dengan waktu 45 menit jika berjalan kaki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tambang emas tersebut memiliki dua galian lubang secara mendatar menembus lereng Gunung Pasir Menyan dengan kedalaman 15 hingga 20 meter. Sehingga nampak lokasi tambang tersebut seperti gua kecil.
Para pekerja melakukan penambangan menggunakan alat seadanya. Lereng dipahat menggunakan alat pahat dan palu. Kemudian material batu atau pasir berbahan emas tersebut diangkut menggunakan trek lintasan berbahan kayu.
Setelah berada di area luar lokasi penambangan, material batu atau pasir berbahan emas tersebut diangkut menggunakan karung ke lokasi pengolahan yang jauh berada di kaki gunung dan dekat pemukiman warga. Tempat pengolahan emas tersebut biasa disebut dengan Gulundung.
Proses pengolahan emas tersebut bermula dari material batu yang dicampurkan dengan bahan kimia berupa merkuri. Kemudian material batu tersebut langsung memisahkan antara emas dan limbah.
Setelah itu limbah berupa sludge bercampur air dialirkan ke saluran air sekitar. Selesai proses pengolahan selesai, serbuk emas dilakukan pembakaran dengan menggunakan pembakaran sampai menghasilkan biji atau lempengan emas.
Selanjutnya penambang dan pengolah bahan emas, menjual emas tersebut kepada bandar dan oleh bandar dilakukan pengolahan, pemurnian, penimbangan dan penjualan kembali ke bandar berikutnya.
Dari kegiatan tersebut, mengakibatkan adanya dampak terhadap lingkungan dengan pembuatan lubang dan pembuangan limbah ke saluran air warga. Sehingga ada warga membuat pengaduan kepada pihak Kepolisian dan dilakukan pegecekan ke lokasi kejadian.
Aduan inilah yang membuat Polresta Bandung bergerak. Serangkaian penyelidikan dilakukan hingga polisi berhasil membongkar aktivitas ilegal tersebut.
"Satreskrim Polresta Bandung mengamankan 7 orang terkait tindak bidang pertambangan ini dimana 3 sebagai bandar kemudian 4 sebagai penambang," ujar Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono di lokasi, Senin (20/1).
Tambang emas ilegal tersebut dimiliki oleh tersangka inisial K (53) dan IH alias D (55). Sementara tersangka UU (39) dan tersangka AS (33) merupakan pekerja atau penambang pada kedua pemilik tambang tersebut.
Sementara tiga tersangka lainnya adalah berperan sebagai bandar atau pembeli emas tersebut. Mereka berinisial IS alias H (48), M alias R (53), TG alias K (51).
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 158 junto pasal 35 158 dan atau pasal 161 junto pasal 35 ayat 3 huruf C dan huruf G pasal 104 atau pasal 105 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2002 tentang cepat kerja menjadi Undang-Undang.
"Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," pungkasnya.
(dir/dir)