Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bandung, 7 Orang Ditangkap!

Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bandung, 7 Orang Ditangkap!

Yuga Hassani - detikJabar
Senin, 20 Jan 2025 14:13 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti tambang emas ilegal di Bandung
Polisi menunjukkan barang bukti tambang emas ilegal di Bandung (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Kabupaten Bandung - Aktivitas penambangan emas ilegal di Kampung Ciherang, Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, dihentikan polisi, Senin (20/1/2025). Sebanyak tujuh pelaku dan barang bukti telah diamankan.

Tujuh pelaku tersebut di antaranya, inisial K (53), IH alias D (55), UU (39), AS (33). Kemudian tiga lainnya adalah sebagai bandar penjualan emas tersebut, IS alias H (48), M alias R (53), TG alias K (51).

Pantauan detikJabar, nampak lokasi pengolahan emas tersebut berada di perkebunan belakang permukiman warga. Untuk lokasi tambangnya berada di pegunungan yang jauhnya dua kilometer.

Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan warga yang mengeluhkan adanya aktivitas tersebut. Polisi kemudian langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

"Satreskrim Polresta Bandung mengamankan 7 orang terkait tindak bidang pertambangan ini dimana 3 sebagai bandar kemudian 4 sebagai penambang," ujar Aldi di lokasi pengolahan tambang emas ilegal.

Polisi menunjukkan barang bukti tambang emas ilegal di BandungHasil pegolahan emas di tambang ilegal di Bandung Foto: Yuga Hassani/detikJabar

Aldi mengungkapkan tambang ilegal tersebut telah beroperasi sejak 14 tahun yang lalu. Menurutnya, tambang ilegal tersebut menghasilkan emas.

"Modusnya yaitu masyarakat ini liar ya karena memang tidak ada izinnya. Ini mengambil tanah di hutan yang terdapat sendimen emas yang telah nanti dipisah, dia olah dengan bahan kimia," katanya.

Setelah itu para penambang tersebut menjual hasil emasnya ke para pengepul dan dijual langsung ke bandar.

"Kemudian para penambang ini menjual ke pengepul, disini ada beberapa pengepul di lokasi ini yang juga sudah kita lakukan police line. Kemudian pengepul ini menjual ke bandar," jelasnya.

Dia menambahkan barang bukti yang diamankan adalah emas dengan berat 403,24 gram. Kemudian uang senilai Rp 143 juta dan beberapa mesin untuk memproduksi emas tersebut.

"Dari hasil usahanya sementara kita mendapat informasi dan data bahwa rata-rata itu per hari Rp200 juta kalau dikali sebulan lebih kurang Rp6 miliar, setahun Rp72 miliar. Nah ini sudah 10 tahun lebih jadi kerugian atau kerugian negara ini lebih kurang hampir Rp1triliun," kata Aldi.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 158 junto pasal 35 158 dan atau pasal 161 junto pasal 35 ayat 3 huruf C dan huruf G pasal 104 atau pasal 105 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2002 tentang cepat kerja menjadi Undang-Undang.

"Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," pungkasnya.


(dir/dir)


Hide Ads