Peristiwa hukum unik atau langka, terjadi di Kota Tasikmalaya. Empat terdakwa kasus penganiayaan diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, Senin (6/1/2025).
Namun, kebebasan empat terdakwa anak di bawah umur dalam kasus penganiayaan ini, tak berlangsung lama. Karena beberapa jam kemudian, keempatnya kembali ditahan.
Putusan bebas terhadap keempat tersangka ini, dibacakan hakim PN Tasikmalaya dalam putusan sela. Hakim mengabulkan eksepsi kuasa hukum terdakwa, yang menyoroti kesalahan dalam surat dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak jaksa penuntut umum (JPU) melakukan kesalahan data dalam surat dakwaannya, sehingga ini menjadi salah satu sorotan dalam eksepsi dan akhirnya diterima hakim dengan memberikan putusan sela agar keempat terdakwa dibebaskan.
Sehingga malam ini sekitar pukul 20.00 WIB keempat terdakwa ini diantar ke rumah orang tuanya. Namun tak lama menghirup udara bebas, mereka kembali dibawa ke sel tahanan khusus anak di Mapolsek Tawang.
Ahmad Sidik, JPU Kejari Kota Tasikmalaya membenarkan hal itu. Dia mengakui pihaknya melakukan kesalahan sehingga hakim membebaskan keempat terdakwa.
"Jadi ceritanya perkara ini dilimpahkan dengan surat dakwaan yang sudah kita susun, kemudian dalam dakwaan itu ada kesalahan tempat dan waktu kejadiannya," kata Sidik.
Dalam surat dakwaan jaksa menulis lokasi kejadian di Jalan Letjen Mashudi, padahal perkara ini terjadi di Jalan SL Tobing. Kemudian waktu kejadian pun keliru.
"Kita menuliskan tempat di Jalan Letjen Mashudi, ya itu kesalahan kami di situ. Tapi sebenarnya di dalam dakwaan itu ada kalimat "setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya"," kata Sidik.
Namun kesalahan ini rupanya tak bisa diterima oleh hakim. Hakim tetap menyatakan dakwaan terhadap empat terdakwa anak ini tidak cermat. Sehingga menerima eksepsi pihak terdakwa dan menjatuhkan putusan sela.
"Tapi karena kewenangan hakim itu menyatakan dakwaan tidak cermat, akhirnya putusan sela itu eksepsi dikabulkan oleh majelis hakim dan memberi perintah untuk membebaskan tahanan ini," kata Sidik.
Namun proses hukum tak berhenti sampai di sana, karena jaksa masih memiliki langkah lain, yakni melimpahkan ulang berkas perkara itu.
"Tapi karena ini belum masuk pokok perkara, maka ada kewenangan jaksa untuk melimpahkan lagi berkas itu ke pengadilan, ya direvisi dulu. Dan itu ditanyakan oleh hakim, apakah jaksa mau banding atau melimpahkan perkara ini kembali ke pengadilan. Kami pilih melimpahkan kembali," papar Sidik.
Putusan sela itu dibacakan sekitar pukul 10.00 WIB siang tadi, kemudian pukul 13.00 WIB jaksa kembali melimpahkan berkas kembali setelah direvisi.
Hasilnya dalam hitungan jam, PN yang sudah memberi perintah membebaskan kembali mengeluarkan perintah penahanan.
Dua perintah pengadilan itu akhirnya dilakukan jaksa sejak sore hingga malam. Keempat anak itu dibebaskan dengan diserahkan kepada orangtuanya, tapi setelah itu kembali dibawa ke tahanan khusus anak Mapolsek Tawang.
"Kan kami memilih limpahkan lagi ke pengadilan, kemudian ada penetapan untuk sidangnya, kemudian diikuti dengan penetapan penahanan, terbit lagi penahanannya dari pengadilan. Makanya sekarang kita lakukan penetapan hakim untuk mengeluarkan anak-anak ini, tapi kemudian menahan kembali," papar Sidik.
Secara terbuka Sidik mengakui kesalahan dipicu akibat copy paste penyusunan berkas. Karena dia sedang menangani kasus serupa dengan TKP Jalan Letjen Mashudi.
"Kami akui salah, (copy paste) ya begitulah, ada perkara yang sama yang saya tangani dengan lokasi Jalan Letjen Mashudi, yang sampai meninggal itu. Waktunya hampir bersamaan," kata Sidik.
Dia mengakui kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi pihaknya agar lebih teliti.
"Secara prosedural sudah kita tempuh, soal kesalahan kami akui, manusiawi dan ini menjadi hikmah bagi semua jaksa. Biarlah saya yang mengalami, tapi ada hikmah bagi semua jaksa supaya lebih hati-hati," kata Sidik.
Keempat terdakwa tersebut terdiri dari inisial DW remaja 16 tahun warga Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, inisial RRP (15) warga Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya, inisial FM usia 17 tahun warga Kecamatan Kawalu dan inisial RW usia 16 tahun warga Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya.
Keempat menjadi bagian dari 5 tersangka pembacokan terhadap Muhamad Taufik (27) di Jalan Mayor SL Tobing, Kelurahan Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Minggu (17/11/2024) lalu.
Satu tersangka dewasa dalam kasus ini adalah pria inisial NSP (19) warga Kelurahan Gunung Gede Kecamatan Kawalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan aparat Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, sebelum melakukan aksi brutal menyerang pengendara lain secara acak, para pelaku menggelar pesta miras di rumah RW.
"Para tersangka secara berkelompok dengan menggunakan 4 unit sepeda motor berangkat dari rumah tersangka inisial RW dengan tujuan untuk mencari kelompok motor yang sebelumnya telah menyerang teman dari para tersangka tersebut," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, Selasa (3/12/2024).
Total rombongan konvoi yang dimulai Minggu (17/11/2024) pukul 00.30 WIB, ini ada 7 orang ddngan menumpang 4 sepeda motor, namun yang melakukan tindak pidana dan ditangkap 5 orang.
Tujuan kawanan ini adalah mencari kelompok lain yang sebelumnya pernah menyerang mereka. Tak heran sejak awal mereka sudah membawa celurit dan tongkat baseball.
Ruas jalan yang dilintasi oleh kawanan begundal ini adalah Jalan Raya Perintis Kemerdekaan - Jalan Padayungan - Jalan HZ. Mustofa - balik lagi ke arah Padayungan lalu ke Jalan SL.Tobing.
Sekitar pukul 01.30 WIB, kawanan ini melintas di TKP Jalan Wijaya Praja, jalan yang terhubung ke Jalan SL Tobing.
"Di TKP ada seseorang yaitu salah satu dari korban berteriak "woy", setelah itu para tersangka memutar arah sepeda motor mengejar seseorang tersebut," kata Joko.
Di sinilah kebrutalan kawanan geng motor ini terjadi. Tersangka DW yang menghunus celurit langsung turun dan mengejar korban. Tersangka RRP juga turun menenteng tongkat baseball diikuti oleh kawannya yang lain.
Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan peran dari kelima tersangka tersebut, dimana tersangka NSP memukul korban dengan tangan kosong mengenai pundak bagian kiri korban Taufik.
Tersangka DW membacok Taufik dari arah belakang dengan celurit yang mengenai bagian punggung korban sebanyak kira-kira 2 sampai 3 kali bacokan.
Tersangka RRP memukul korban Aji dengan menggunakan stik baseball dan mengenai bagian kepala. Beruntung Aji saat itu mengenakan helm.
Tersangka FM memukul dengan tangan kosong kepada korban Aji.
Tersangka RW melakukan kekerasan secara fisik dengan cara melemparkan batu dan mengenai korban.
"Setelah melakukan aksinya para tersangka melarikan diri ke arah bunderan Mangkubumi lalu membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing," kata Joko.
Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal penganiayaan dan pengeroyokan.
"Para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 dan atau pasal 351 KUHPidana, ancaman 9 tahun penjara," kata Joko.
(mso/mso)