Kejari Eksekusi Duit TPPU Rp 8,7 M Milik Bandar Narkoba Sudiaman

Kabupaten Sumedang

Kejari Eksekusi Duit TPPU Rp 8,7 M Milik Bandar Narkoba Sudiaman

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Senin, 06 Jan 2025 14:00 WIB
Tumpukan uang TPPU Bandar narkoba Sudiaman di Sumedang
Tumpukan uang TPPU Bandar narkoba Sudiaman di Sumedang. (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Sumedang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menyelesaikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara narkotika terpidana Sudiaman Alias Hermanto Kusuma Alias Abun. Uang tunai sebesar Rp 8,7 miliar lebih dari hasil TPPU yang dilakukan oleh terpidana pun akan langsung disetorkan ke kas negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kajari Sumedang Adi Purnama kepada awak media di kantor Kejari Sumedang, pada Senin (6/1/2025). Menurutnya, pada kesempatan kali ini pihaknya akan langsung mengeksekusi barang bukti yang sudah disita dari terpidana Sudiaman.

"Yang pertama adalah uang sebesar 8.701.018.134,86 rupiah di mana uang ini adalah hasil dari tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh terpidana Sudiaman alias Hermanto Kusuma Alias Abun. Dimana tindak pidananya dalam perkara narkotika yang diungkap oleh BNN RI dan penuntutannya ada di Kejaksaan Negeri Sumedang," ujar Adi kepada awak media.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya uang tunai, kata Adi, Kejari Sumedang juga telah menyita barang bukti harta tidak bergerak seperti bidang tanah, tanah dan bangunan, apartemen, serta harta bergerak seperti kendaraan roda 4. Barang bukti itu, lanjut Adi, tersebar di beberapa wilayah diantaranya di Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Lebak, Kota Bandung dan Kota Bogor.

"Selain uang barang bukti yang akan kita eksekusi ada sebidang tanah tapi ada juga barang bukti lainnya yang akan kita eksekusi berupa harta benda yang bergerak maupun yang tidak bergerak kita akan ajukan lelang yaitu berupa 15 sebidang tanah, dan 11 unit tanah berikut bangunan, kemudian 10 unit apartemen, 4 unit kendaraan roda 4," katanya.

ADVERTISEMENT

"Hari ini untuk uang akan kita setorkan langsung ke kas negara, untuk barang bukti bergerak maupun tidak bergerak akan kita ajukan untuk dilelang," sambungnya.

Aset-aset tersebut diduga keras merupakan hasil dari kejahatan narkotika yang dilakukan terdakwa sejak kurun waktu Februari 2016 hingga Mei 2023 saat berada di dalam lapas.

Adi menjelaskan, keterlibatan Kabupaten Sumedang dalam perkara TPPU yang dilakukan oleh Sudiaman ini, yaitu banyaknya saksi-saksi yang berdomisili di Sumedang sehingga perkara tersebut menjalankan persidangan di Pengadilan Negeri Sumedang.

"Karena saksi-saksi banyak berdomisili di Kabupaten Sumedang oleh karena itu perkaranya disidangkan oleh jaksa penuntut umum di PN Sumedang," jelasnya.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, terpidana Sudiaman didakwa dengan beberapa pasal. Pertama, Primair Pasal 3 Junto Pasal 10 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lalu, Subsidair Pasal 4 Junto Pasal 10 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, lebih Subsidair Pasal 5 ayat (1) Junto Pasal 10 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kedua, Primair Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Subsidair Pasal 137 huruf b UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sudiaman sendiri awalnya telah dimasukkan ke dalam Lapas Khusus Gunung Sindur, Bogor sejak 2015. Saat berada di Lapas Khusus Gunung Sindur, aksi Sudiaman yang berperan sebagai bandar ternyata tidak berhenti begitu saja. Hingga pada akhirnya, aksinya itu pun tercium oleh penyidik dari BNN Pusat.

Dari sana diketahui bahwa Sudiaman saat berada di dalam Lapas masih menjalankan aksinya atau dari tahun 2016 hingga 2023. Akibat aksinya itu, terpidana mati Sudiaman pun kini telah dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur ke Nusakambangan Cilacap.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads