Korupsi Rp 210 Juta Dipakai Kampanye, Eks Kades Sukabumi Segera Diadili

Korupsi Rp 210 Juta Dipakai Kampanye, Eks Kades Sukabumi Segera Diadili

Siti Fatimah - detikJabar
Kamis, 02 Jan 2025 17:30 WIB
Eks Kades Citamiang saat dibawa petugas polisi
Eks Kades Citamiang saat dibawa petugas polisi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar).
Sukabumi -

Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat Ajang Syihanudin (57), mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru. Sejak diungkap pada 21 September 2024 lalu, perkara ini sudah memasuki tahap P21 atau dinyatakan lengkap untuk dilakukan persidangan.

Diketahui, Ajang terjerat kasus korupsi sebesar Rp201 juta lebih dari anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018-2019. Hasil uang korupsi itu digunakan Ajang untuk dana kampanye dalam pemilihan kepala desa pada tahun 2020 lalu.

"Setelah kami teliti dan melengkapi berkas melalui P18 dan P19, berkas tersebut akhirnya dinyatakan lengkap atau P21," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, Kamis (2/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, berkas sudah dinyatakan lengkap sekitar sepekan yang lalu. Namun, tersangka masih berada dalam tahanan penyidik Polres Sukabumi Kota, dan belum ada pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

"Kami masih menunggu pelimpahan tersangka berikut barang buktinya. Setelah itu, tersangka akan diperiksa dan dilimpahkan ke Rutan Kebonwaru Bandung untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Agus mengatakan, kasus ini menjadi peringatan bagi perangkat desa lainnya agar tidak melakukan penyimpangan dalam mengelola dana desa. Pemerintah desa diimbau menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak menggunakan dana desa, ADD, maupun bantuan provinsi (Banprov) untuk kepentingan pribadi.

"Kami berharap kasus serupa tidak terulang. Intinya, jalankan roda pemerintahan dengan amanah dan transparan," kata dia.

Sekedar informasi, kasus korupsi penyalahgunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN itu dilaporkan terjadi di kantor Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi pada 13 April 2020 lalu dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp201.192.053.

Mulanya, kasus korupsi itu pertama kali terungkap dari temuan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada 2020 lalu. Kemudian, Inspektorat meminta agar tersangka melakukan penggantian TGR (Tuntutan Ganti Rugi) dari kerugian keuangan negara. Karena tak memberikan TGR, maka ia dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan korupsi.

Adapun beberapa program yang tidak dilaksanakan oleh tersangka saat menjabat sebagai kepala desa di antaranya kegiatan pembangunan jalan sebesar Rp175 juta, pengadaan kamera DSLR tidak dilaksanakan, pembangunan Balai Rakyat di mana uangnya diambil sebagian dan pembangunan TPT yang kekurangan volume.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal berlapis yaitu Pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun.

Kemudian Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 1 tahun.




(mso/mso)


Hide Ads