R (43) dan IH (60), dua pelaku pengedar uang palsu berhasil di ringkus jajaran Satreskrim Polres Purwakarta. Keduanya ditangkap setelah terbukti mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Purwakarta.
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah mengungkapkan, peredaran uang palsu itu terjadi pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Dalam kejadian ini, R diduga melakukan tindak pidana dengan cara menyimpan dan mengedarkan uang palsu kepada seorang saksi M, yang merupakan temannya," ujar Lilik pada konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Selasa (31/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lilik menjelaskan, aksi tindak pidana ini terjadi ketika saksi M diminta oleh tersangka R untuk bertemu di Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta. Dalam pertemuan tersebut, tersangka R meminta uang sebesar Rp 7.000.000 dengan janji dapat menggandakan uangnya. Namun, karena saksi hanya memiliki uang sebesar Rp 4.000.000, saksi pun menyerahkannya kepada tersangka R.
"Kata R iya tidak apa-apa 4 juta juga," kata Lilik.
Setelah transaksi dilakukan, ia mengatakan, tersangka R memberikan kantong plastik warna hitam kepada saksi M dan meminta agar kantong tersebut tidak dibuka sampai tiba di rumah.
"Sampai di rumah, saksi M penasaran dan membuka kantong tersebut. Ternyata isi kantong tersebut adalah uang palsu," ungkapnya.
Lilik menyebut, melihat uang yang diduga palsu tersebut, saksi M segera melapor ke polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan temuan di lokasi, Lilik mengatakan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 980 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, satu lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 dan satu unit handphone warna abu-abu.
Adapun uang palsu tersebut, Lilik mengatakan, tersangka mendapatkannya dari seorang pria berinisial A (30) yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami masih terus mendalami kasus tersebut, dicetak menggunakan apa, dan apakah masih ada uang palsu yang beredar," ucapnya.
Dirinya menyampaikan bahwa tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur tentang tindak pidana terkait uang palsu. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun.
"Peredaran uang palsu adalah tindak pidana yang sangat merugikan masyarakat. Kami akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus seperti ini dan memastikan keadilan bagi para korban," tegas AKBP Lilik Ardiansyah.
Para pelaku kini dalam pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman penjara paling lama sepuluh tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian, kata dia, juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas peredaran uang palsu agar tidak merugikan pihak lain.
(mso/mso)