Wanti-wanti Larangan Konvoi hingga Petasan Saat Tahun Baru di Sukabumi

Wanti-wanti Larangan Konvoi hingga Petasan Saat Tahun Baru di Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Selasa, 31 Des 2024 15:50 WIB
Suasana jalan di Kota Sukabumi
Suasana jalan di Kota Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar).
Sukabumi -

Pihak kepolisian mengimbau warga agar tidak menyalakan petasan pada malam tahun baru. Konvoi dan arak-arakan kendaraan juga dilarang karena berpotensi menimbulkan gesekan hingga kemacetan.

Untuk petasan jenis tertentu yang dikategorikan dilarang beredar dan dilarang dinyalakan saat perayaan malam tahun baru. Hal itu sesuai dengan Perkapolri 17/2017, di mana penggunaan petasan yang berisi lebih 20 gram mesiu atau berdiameter lebih dari 2 inchi harus mendapatkan izin terlebih dahulu.

"Agar tidak membakar petasan dan flare serta bahan-bahan yang mudah terbakar, tidak melakukan kebut-kebutan, konvoi dan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi kepada awak media, Selasa (31/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak mengkonsumsi minum-minuman keras, narkotika dan obat-obatan terlarang. Silahkan merayakan perayaan tahun baru tapi tidak melakukan kegiatan euforia yang berlebihan sehingga dapat merugikan masyarakat," sambungnya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan, tidak akan segan-segan menindak pelanggaran. Utamanya bagi masyarakat yang membawa senjata tajam atau teridentifikasi tawuran saat pergantian tahun baru.

ADVERTISEMENT

"Apabila ada beberapa masyarakat maupun pelaku yang membawa sajam, senpi maupun alat-alat lainnya yang dapat membahayakan masyarakat, tentunya kami akan melakukan tindakan tegas terukur dengan melakukan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegasnya.

"Kami Polres Sukabumi Kota memberikan kenyamanan ketertiban dan untuk masyarakat tidak usah khawatir terhadap kejahatan jalanan maupun kejahatan lainnya, kami sudah menempatkan beberapa anggota di titik rawan yang sering terjadinya aksi tawuran maupun aksi begal," tutup Bagus.

Rekayasa Lalin Saat Malam Tahun Baru

Sementara itu, polisi akan memberlakukan rekayasa lalu lintas diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama di Kota Sukabumi. Kebijakan ini berlaku mulai Selasa (31/12/2024) pukul 19.00 WIB hingga Rabu (1/1/2025) pukul 02.00 WIB.

Kasubsi Pengelola Informasi Dokumentasi dan Multimedia (PIDM) Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Ruli Bahtiarudin mengatakan, rekayasa ini dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan dan memastikan kelancaran arus kendaraan selama malam Tahun Baru.

"Kami siagakan 80 personel Lantas dari gabungan Polres dan Polsek," kata Ade kepada detikJabar di Mapolres Sukabumi Kota.

Adapun jalan yang direkayasa, yakni Jalan Veteran. Arus kendaraan dari Jalan Veteran akan diarahkan ke Jalan Suryakencana dan Jalan Perintis Kemerdekaan. Namun, kendaraan dilarang mengarah ke Jalan R.E. Martadinata.

Kemudian Jalan Suryakencana diberlakukan satu arah, mulai dari Bundaran Adipura hingga Simpang Cimanggah (Hotel Taman Sari). Akses Jalan Rumah Sakit, kendaraan dari Jalan Suryakencana dapat mengarah ke Jalan Bhayangkara dan Jalan Rumah Sakit.

Sementara itu di Jalan Siliwangi berlaku satu arah dari Simpang Cimanggah hingga Simpang D'Kebonjati. Jalan R. Syamsudin, S.H diberlakukan satu arah dari Simpang D'Kebonjati hingga Simpang D'Botram. Kendaraan juga bisa berbelok ke Jalan Ir. H. Juanda.

Masyarakat diimbau untuk mematuhi petunjuk petugas dan mengikuti rambu lalu lintas yang ada. Pengendara juga diharapkan bersabar dan menghindari jalur-jalur rawan macet.

"Kami imbau kepada masyarakat yang akan merayakan malam tahun baru, agar memperhatikan keselamatan diri, saat berkendaraan ataupun saat menikmati malam tahun baru, jaga kondusifitas Kota Sukabumi, agar kita semua merasa nyaman," ujarnya.

Dengan rekayasa ini, pemerintah berharap perayaan malam Tahun Baru di Sukabumi berjalan aman dan tertib. Pantau terus situasi lalu lintas di detikJabar untuk update terkini!




(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads