3 Pelaku Penganiayaan Ojol dan Penumpang di Cimekar Ditangkap!

3 Pelaku Penganiayaan Ojol dan Penumpang di Cimekar Ditangkap!

Yuga Hassani - detikJabar
Selasa, 24 Des 2024 16:29 WIB
Pelaku penganiayaan di Kabupten Bandung.
Pelaku penganiayaan di Kabupten Bandung (Foto: Yuga Hassani/detikJabar).
Kabupaten Bandung -

Tiga pelaku penganiayaan driver ojek online (ojol) dan penumpangnya tak berkutik saat diamankan polisi, Selasa (24/12/2024). Aksi yang dilakukan para pelaku membuat korban mengalami luka-luka.

Ketiga tersangka, berinisial S alias Odong (23), W alias Ciwong dan AR (19). Mereka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Nampak para pelaku mengenakan pakaian tahanan berwarna biru navy dengan borgol melingkar di tangannya. Mereka nampak tertunduk lesu saat digiring polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah para pelaku sudah tertangkap oleh tim sebanyak 3 orang," ujar Wakapolresta Bandung AKBP Hidayat, di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (24/12/2024).

Hidayat mengatakan, kasus penganiayaan ini bermula korban seorang driver ojol inisial G menjemput penumpangnya inisial I di wilayah Cimekar, Minggu (22/12/2024). Setelah itu driver ojol langsung mengantarkan penumpangnya.

ADVERTISEMENT

"Lalu dilakukan pengejaran oleh tiga pelaku menggunakan sepeda motor dan dipepet oleh para pelaku. Tapi si korban pertama suadara G dan penumpangnya terus berjalan," katanya.

Setelah itu, driver ojol dan penumpangnya terjatuh akibat ditarik oleh salah satu pelaku di Jalan Pandanwangi, Desa Cinunuk, Cileunyi Kabupaten Bandung. Kemudian para korban langsung mengalami luka-luka.

"Korban terjatuh yang mengakibatkan beberapa luka pada tubuh dan juga kaki. Akibat perbuatan tersebut saudara G langsung melapor ke Polsek Cileunyi, dan alhamdulillah kurang dari 1x24 jam tiga tersangka sudah ditangkap dan dilakukan penyidikan," jelasnya.

"Adapun untuk korban yang saudara G mengalami kesakitan di sisi kiri tubuhnya namun bisa berjalan. Tapi korban kedua (penumpang) masih dirawat di rumah sakit," ucapnya.

Dia menyebut, tersangka W alias Ciwong dan AR berprofesi sebagai ojek pangakalan di Stasiun Cimker. Sementara tersangka S alias Odong merupakan penjaga palang pintu kereta api.

"Tidak semua (Opang). Ada dua yang merupakan ojek pangkalan, yang satu penjaga pintu palang (kereta api)," bebernya.

Menurntya, para pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. Tersangka S alias Odong berperan mengajak tersangka lain untuk mengejar menggunakan sepeda motor.

"Kemudian saudara W alias Ciwong ini yang berperan menganiaya korban, kemudian saudara AR (19) yang berperan menarik korban ke pinggir jalan dan melakukan penganiayaan sehingga korban pertama terjatuh dan dipukul lagi dengan menggunakan helm," tegasnya.

Dia menambahkan, motif para pelaku melakukan aksi jahatnya itu dipicu faktor emosi. Hal itu yang membuat para tersangka melakukan pengejaran kepada korban.

"Motifnya para pelaku merasa kesal dan emosi kepada korban saat melewati ojek pangkalan di wilayah pelaku," tuturnya.

Dia mengimbau jika terjadi peristiwa serupa untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Menurutnya kasus tersebut saat ini telah ditangani polisi.

"Kepada kawan-kawan ojol agar pada saat kejadian seperti ini jangan main hakim. Percayakan kepada kami pihak kepolisian. Saat ini kami telah mengamankan pelaku kurang dari 1X24 jam," kata Hidayat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 21E dengan hukuman pidana 7 tahun penjara.




(mso/mso)


Hide Ads