Sebagaimana diketahui, gugatan ini dilayangkan sejak 28 Oktober 2024. Kejari Kota Bandung menggugat RH ke PA Bandung karena tega mencabuli anak perempuannya sendiri, BAR, yang saat itu masih berusia 14 tahun.
Pencabulan itu pun terhitung sudah dilakukan RH terhadap anaknya selama 3 kali. Dia tega melakukan aksi bejat tersebut karena sudah berpisah dengan istrinya, SUR, sementara hak asuh anak dipegang oleh RH.
RH sendiri sudah dijebloskan ke Lapas Kelas II Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Dia saat itu divonis bersalah pada 2022 dengan hukuman 14 kuruang penjara dan denda Rp 20 juta subsider 4 bulan kurungan.
Setelah perkara gugatan ini bergulir di pengadilan agama, hakim memutuskan untuk memenangkan Kejari Kota Bandung. Hakim menyatakan untuk mengabulkan gugatan itu sekaligus mencabut kekuasaan status ayah terhadap RH atas anaknya, BAR.
"Mengadili, menyatakan tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang di persidangan tidak hadir. Mengabulkan gugatan penggugat dengan verstek," demikian bunyi putusan Majelis Hakim PA Bandung sebagaimana dilihat detikJabar, Selasa (24/12/2024).
"Menyatakan tergugat (RH) dicabut kekuasaannya sebagai orang tua terhadap anak yang bernama BAR. Menetapkan SUR sebagai pemegang kekuasaan orang tua dan perwalian atas anak bernama BAR," tambah bunyi putusan tersebut.
Putusan dibacakan pada hari ini, Selasa (24/12/2024). Selain mengalihkan status perwalian kepada mantan istrinya, SUR, RH masih diwajibkan untuk tetap memberi nafkah kepada sang anak berinisial BAR tersebut.
"Menetapkan tergugat (RH) masih berkewajiban untuk menafkahi atau memberi biaya pemeliharaan kepada BAR," demikian bunyi putusan itu.
Menanggapi hasil putusan itu, Kepala Kejari Kota Bandung Iran Wibowo mengatakan bahwa gugatan pencabutan status ayah itu merupakan ikhtiar keperdataan yang dilakukan jaksa pengacara negara di Bandung.
"Ini merupakan salah satu ikhtiar keperdataan dalam mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak. Serta memberikan efek deterrent bagi orang tua yang lain untuk tidak berkelakuan buruk dan senantiasa menjalankan kewajibannya sebagai orang tua dengan baik," katanya.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Bandung Tumpal H Sitompul menambahkan, dengan putusan ini, maka RH sudah kehilangan statusnya sebagai ayah. Tapi kata dia, pencabutan hak ini tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tuanya, termasuk dengan kewajiban RH kepada sang anak.
"Pencabutan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak, tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya dan tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya. Serta tidak juga menghilangkan kekuasaannya sebagai wali nikah (Penjelasan Pasal 49 UU Perkawinan)," pungkasnya. (ral/iqk)