Jebakan Rayuan di Balik Aksi Jahat Aki-aki Ciamis Cabuli Bocah

Round-Up Sepekan

Jebakan Rayuan di Balik Aksi Jahat Aki-aki Ciamis Cabuli Bocah

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 22 Des 2024 18:00 WIB
Pelaku pencabulan di Ciamis
Aki-aki yang cabuli bocah pria di Ciamis (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar).
Ciamis -

CK (50), warga Baregbeg, Ciamis sungguh sudan keterlaluan. Dia tega mencabuli sejumlah anak-anak laki-laki yang merupakan tetangganya sendiri, hingga menimbulkan 8 korban yang masih berusia 9-14 tahun.

Kasus ini bisa terbongkar setelah salah satu korban mengadukan tindakan ini kepada orang tuanya. Polisi yang turun tangan kemudian menciduk CK pada Kamis (12/12/2024) di rumahnya.

"Korban sampai hari ini hasil pengembangan yang dilakukan penyidik sebanyak 8 orang, terdiri dari anak di bawah umur usia 9 tahun, 13 tahun dan 14 tahun. Ada juga korban berusia 27 tahun, yang sebelumnya pada saat pencabulan, korban masih di bawah umur," ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal di Mapolres Ciamis, Jumat (20/12/2024).

Di lingkungannya, CK merupakan pedagang voucher internet WiFi sejak 2022. CK tidak bisa menahan hawa nafsunya hanya gara-gara sering melihat anak-anak yang jajan ke warungnya mengenakkan Celena pendek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk bisa memangsa korbannya, CK lalu melancarkan bujuk rayu kepada anak-anak yang datang berbelanja. Dia mengiming-imingi akan memberikan sejumlah uang kepada korban.

"Diiming-imingi uang Rp 7 ibu dan camilan jajanan. Kemudian korban mau dicabuli oleh tersangka," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia kini sudah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," pungkasnya.




(ral/mso)


Hide Ads