Syahwat Jahat Aki-aki Penjual Voucher WiFi di Ciamis

Round-Up

Syahwat Jahat Aki-aki Penjual Voucher WiFi di Ciamis

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 21 Des 2024 06:45 WIB
Pelaku pencabulan di Ciamis
Pelaku pencabulan di Ciamis (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar).
Ciamis -

CK (50) harus merasakan dinginnya penjara. Aki-aki asal Baregbeg, Ciamis itu diciduk polisi setelah tega mencabuli 8 anak-anak yang berjenis kelamin laki-laki.

Aksi bejat yang aki-aki ini lakukan terjadi pada Senin (9/12/2024) lalu. Berawal dari laporan seorang korban berusia 9 tahun kepada orang tuanya, tindakan memilukan ini pun akhirnya bisa terbongkar.

Polisi yang mendapat laporan lalu turun tangan. Aki-aki bejat itu lalu ditangkap pada Kamis (12/12/2024). Dari hasil penyelidikan saat itu pun terungkap bahwa korbannya berjumlah 8 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban sampai hari ini hasil pengembangan yang dilakukan penyidik sebanyak 8 orang, terdiri dari anak di bawah umur usia 9 tahun, 13 tahun dan 14 tahun. Ada juga korban berusia 27 tahun, yang sebelumnya pada saat pencabulan, korban masih di bawah umur," ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal di Mapolres Ciamis, Jumat (20/12/2024).

Si aki-aki cabul itu pun ditengarai punya modus untuk bisa memuaskan nafsu bejatnya kepada para korban yang masih berusia anak-anak. Korban terlebih dahulu dirayu dengan iming-iming uang Rp 7 ribu hingga camilan jajanan.

ADVERTISEMENT

Yang lebih memilukan, perbuatan bejat si aki-aki cabul ini ternyata dilatarbelakangi gairah birahi pelaku setelah melihat korban hanya mengenakan celana pendek. Semenjak berjualan voucher internet WiFi di warungnya pada 2022, tersangka seolah terus mengincar calon korbannya.

Seiring berjalannya waktu, tersangka sering melihat anak-anak pakai celana pendek. Kondisi itu membuat aki-aki yang sudah punya anak dan istri ini mulai tertarik untuk melakukan perbuatan cabul terhadap para korbannya.

"Tersangka CK juga merasa senang jika melihat anak-anak yang menggunakan celana pendek yang membuat tersangka terpikir ingin mencabuli anak-anak tersebut," terangnya.

Tersangka terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.




(ral/mso)


Hide Ads