Satreskrim Polres Sumedang mengamankan pacar dari ASN (22) seorang wanita asal Kabupaten Sumedang yang diduga telah dianiaya. Sang pacar berinisial M tersebut dijemput polisi di Semarang, pada Jumat (13/12/2024) kemarin.
Menurut Kasatreskrim Polres Sumedang Iptu Uyun Saepul tindakan pengamanan tersebut merupakan sikap responsif dari polisi terhadap kasus viral seorang wanita yang diduga telah dianiaya oleh pacarnya.
"Dengan adanya viralisasi di Instagram dengan adanya indikasi dugaan kekerasan dan hal-hal yang lain yang merupakan seorang wanita yang tinggal di Kabupaten Sumedang ini sebagai responsif kita," ujar Uyun saat dihubungi detikJabar, Sabtu (14/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uyun mengatakan, saat diamankan oleh petugas M bertindak kooperatif dan ingin mengikuti segala proses yang akan dijalani saat ini. "Saat kita jemput kemarin di Semarang memang kooperatif kita bawa dulu ke Sumedang kita mintai keterangan sedikit dan dia mau," katanya.
Dikatakan Uyun, pihaknya saat ini sudah melimpahkan kasus tersebut dan menyerahkan M ke Polrestabes Bandung mengingat kejadian dugaan penganiayaan terjadi di wilayah hukum Polrestabes Bandung.
"Kemarin malem langsung kita serahkan ke Polrestabes Bandung soalnya dari hasil pemeriksaan sementara TKP nya itu terjadi di wilayah Cihampelas (Kota) Bandung. Yang bersangkutan sudah diterima oleh Polrestabes Bandung," ungkapnya.
Pelaku Rekam Penganiayaan ke Korban
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi yang diperoleh detikJabar, korban bernama AYNAYN (22) sudah meminta perlindungan kepada Pemkab Sumedang melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPKBP3A).
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Ekki Riswandiyah. Menurutnya, berdasarkan keterangan yang didapat dari korban aksi kekerasan yang didalam video viral tersebut terjadi pada bulan Juni 2024 di Bandung, Jawa Barat. Diketahui juga mereka sudah menjalin hubungan sudah satu tahun.
"Iya itu sebetulnya kejadiannya bulan Juni 2024 dan TKP-nya juga itu di Bandung jadi mereka menjalin hubungan udah hampir satu tahun tapi selama hubungannya itu hubungannya toxic gitu, saling mencurigai saling cemburu jadi setiap terjadi percekcokan adalah kekerasan verbal maupun non verbalnya seperti itu," ungkap Ekki saat dihubungi detikJabar Jumat (13/12) kemarin.
Ekki mengatakan, hasil keterangan yang didapat langsung oleh korban setelah kejadian korban langsung meminta putus hubungan. Namun, saat itu sang pacar tidak mengindahkan keinginan dari pacar hingga akhirnya berlanjut. Saat kembali menjalin hubungan, korban, lanjut Ekki, sudah tidak tahan dengan kelakuan dari sang pacar dan hingga akhirnya korban meminta ingin mendapatkan perlindungan dari DPPKBP3A Sumedang.
"Nah waktu bulan Juni 2024 itu juga sebetulnya korban sudah ingin putus tapi cowoknya nggak mau ngasih putus gitu. Nah bulan November kemarin karena udah nggak tahan korbannya minta putus lagi tapi kembali diancam gitu lagi sehingga kemarin dia tuh ingin mendapatkan perlindungan sebetulnya tidak ingin mempidanakan awalnya nah jadi dia upload lah itu video yang diambil dari Intagram cowoknya," kata Ekki.
(yum/yum)