Polisi Ciduk Penyerang Komunitas Vespa di Sukabumi, 1 Orang Residivis

Polisi Ciduk Penyerang Komunitas Vespa di Sukabumi, 1 Orang Residivis

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 13 Nov 2024 15:47 WIB
Pelaku penganiayaan komunitas vespa di Sukabumi
Pelaku penganiayaan komunitas vespa di Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Polisi menangkap dua dari enam terduga pelaku yang terlibat pengeroyokan terhadap dua anggota komunitas Vespa. Salah satu pelaku ternyata residivis.

Kejadian ini terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Minggu, 27 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Kedua terduga pelaku yang ditangkap adalah F alias E (28), warga Kampung Cijangkar RT 01 RW 02, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, yang merupakan residivis kasus pembunuhan, serta PF alias AS (24), warga Kampung Cijangkar Kaler Gang Ampera RT 32, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Selasa (12/11/2024) kemarin. F diamankan di Kampung Kibitay, Kelurahan Sindangsari, Lembursitu, Kota Sukabumi, sekitar pukul 04.30 WIB. Sementara PF ditangkap di Kampung Cibolang, Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, peristiwa ini terjadi ketika korban FA, anggota komunitas Vespa, sedang nongkrong di sekitar Jalan Ahmad Yani. FA (23) mengambil foto kelompok terduga pelaku, yang kemudian memicu konflik.

ADVERTISEMENT

"Salah satu dari kelompok pelaku tersebut menanyakan maksud dan tujuan tentang pemotretan tersebut, karena tidak mendapatkan jawaban akhirnya kelompok pelaku melakukan pemukulan sebanyak tiga kali ke arah bagian belakang kepala sehingga korban melarikan diri," kata Rita kepada awak media, Rabu (13/11/2024).

Kemudian, korban meminta pertolongan ke rekannya yang juga anggota komunitas Vespa yaitu MJAR (24), yang akhirnya turut menjadi korban pengeroyokan dan pemukulan.

Akibat insiden ini, kedua korban mengalami luka lebam di wajah dan memar di bagian kepala. Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pecahan botol minuman keras dan pecahan helm.

Saat ini, empat terduga pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus operandi para pelaku adalah melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong, helm, dan botol minuman keras.

Satu Pelaku Berstatus Bebas Bersyarat

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan, pelaku berinisial F merupakan residivis kasus pembunuhan. Ia divonis penjara selama 8 tahun dan baru menjalani masa tahanan selama 5 tahun.

Saat kasus pengeroyokan terjadi, ia masih berstatus sebagai tahanan bebas bersyarat. Selama 1,5 tahun belakangan, F masih dibebankan wajib lapor. Namun, status itu terpaksa dicabut dan bertambah akibat perbuatannya mabuk-mabukan dan menganiaya korban.

"Sebelumnya dia pelaku pembunuhan, dia pengakuannya tersinggung di foto karena sedang mabuk-mabukan," kata Bagus.

Dia memastikan, dua pelaku yang diamankan ini merupakan pelaku utama dari tindak pidana pengeroyokan. Mereka memprovokasi teman-temannya dan melakukan penyerangan.

"Residivis ini masih bebas bersyarat, dia masih harus wajib lapor. Dengan kejadian ini, kemungkinan akan ditambahkan pasalnya, jadi dia dilapisi, menjalani hukuman 3 tahun kembali dan ditambahkan dengan vonis kasus baru ini," ungkapnya.

Menurutnya, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Cianjur dan Bogor. Bagus juga menilai ada upaya menghalang-halangi penyelidikan, di mana keluarga pelaku terindikasi menyembunyikan keberadaan pelaku.

"Betul, jadi dua tersangka dan tersangka lainnya sering berpindah-pindah tempat. Diduga ada yang membantu persembunyian, jadi keluarganya tidak kooperatif, ketika kita datangi mereka selalu mengatakan tidak ada namun buktinya kemarin malam kita lakukan penggerebekan ternyata bersembunyi," kata dia.

Saat ini, mereka masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pengeroyokan itu. Dia juga memastikan, korban dengan pelaku tak saling mengenal. Mereka terancam pasal 170 dan pasal 361 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari tujuh tahun.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi kejahatan jalanan yang dapat mengganggu kondusifitas keamanan. Jika melihat atau mengetahui gangguan keamanan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau hubungi call center 110 atau layanan polisi di nomor 0811654110," tutupnya.




(dir/dir)


Hide Ads