Nasib memilukan dialami SHR alias Badi. Dia tewas setelah dieksekusi sekelompok orang di rumahnya sendiri di Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Ironisnya, eksekusi yang dialami korban disaksikan langsung anak dan istrinya. Korban pun tewas setelah mengalami luka tusuk, pemukulan hingga pembacokan.
Kasus itu kini sudah naik ke meja persidangan. Berdasarkan salinan dakwaan yang diperoleh detikJabar, Senin (11/11/2024), insiden berdarah terjadi pada 12 Juni 2024 yang lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun terdakwanya yaitu Riski Nugraha alias Anyun (23), Donal Maulana (40), Komara alias Mara (42) dan Septian Asmara alias Tian (42). Dalam dakwaan itu juga disebutkan ada seorang pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yaitu Awang.
Semuanya bermula ketika keempat terdakwa sedang nongkrong bersama kawan-kawannya di wilayah Cigereleng, Kota Bandung. Dalam obrolannya, mereka kemudian menyinggung tentang aksi korban SHR dan adiknya, JL, yang sempat menantang Anyun dan Donal.
Tanpa pikir panjang, Donal lalu mengajak ketiga terdakwa termasuk Awang dan kawannya untuk mendatangi langsung rumah korban di Bojongloa Kidul dan melampiaskan dendam tersebut. Mereka lalu berangkat dengan mempersenjatai pisau, besi hingga golok.
Sekitar pukul 18.30 WIB, mereka sudah tiba di tujuan. Sempat memanggil JL yang merupakan adik korban, tapi kemudian mereka memaksa masuk dengan mendobrak rumah korban SHR.
Di dalam rumah, ternyata JL yang sedang dicari tak ada di tempat itu. Mereka kemudian melihat SHR yang sedang duduk, termasuk istrinya, VW yang sempat keluar dari kamar karena mendengar suara keributan.
"(Istri korban) melihat terdakwa Donal Maulana menunjuk korban sambil mengatakan 'Ieu we lanceukna beakeun!!' (ini kakaknya saja habiskan)," demikian bunyi uruaian dakwaan kasus itu sebagaimana dikutip detikJabar.
Sedetik kemudian, serangan langsung dilayangkan kepada korban SHR. Korban yang sedang duduk tak sempat melawan hingga akhirnya menjadi sasaran amukan Donal cs.
Alhasil, korban mengalami penganiayaan di rumahnya sendiri. Ia lalu ditusuk menggunakan pipa besi di arah bahu kanan, dipukul menggunakan pisau daging ke arah kaki dan tangan hingga mendapat bacokan golok di bagian kepala.
Korban yang tak berdaya sempat berusaha melarikan diri ke luar rumahnya. Tapi dalam pelarian itu, dia kembali dikejar keempat terdakwa dan akhirnya tersungkur ke tanah.
Setelah korban ambruk, penganiayaan tersebut kembali dilakukan. Berulang kali tubuh korban mendapat hantaman menggunakan pipa besi, pisau hingga tangan kosong yang membuatnya makin tak berdaya.
Saat dalam kondisi kritis, anak korban, MM, yang ketakutan kemudian berlari meminta pertolongan kepada warga sekitar. Keempat terdakwa dan kawan-kawannya lalu kabur usai membuat korban berlumuran darah.
Sekitar pukul 19.00 WIB, adik korban, JL, akhirnya pulang dan menemukan kondisi kakaknya yang mengkhawatirkan. Di momen tersebut, JL sempat menanyakan tentang siapa pelaku yang melakukan aksi tersebut.
"Kemudian korban SHR alias Badi menjawab 'Donal, Donal'. Setelah itu korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan lebih lanjut, namun sesampainya di rumah sakit korban telah meninggal dunia," urai dakwaan itu.
Keempat terdakwa lalu ditangkap polisi atas kejadian ini. Sedangkan, seorang pelaku bernama Awang ditetapkan menjadi DPO.
Pada Kamis, 3 Oktober 2024, keempatnya pun sudah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Keempatnya didakwa melanggar Pasal 338 tentang Pembunuhan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu, serta Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
(ral/sud)