Lima tersangka yang diamankan yakni Septian alias Dara, Dhea, Nadya, Senli, dan Aurel. Jika dijumlahkan, lima selebgram itu punya pengikut di akun Instagramnya mencapai 250 ribu pengikut.
Jumlah terbanyak pengikut di akun Instagramnya dimiliki oleh tersangka Dara, dengan 201 ribu pengikut. Lalu Senli dengan 26,6 ribu, Dhea sebanyak 15,5 ribu, kemudian Nadya sebanyak 5,9 ribu, serta Aurel dengan pengikut 3,3 ribu.
"Kami amankan 5 selebgram yang menjadi afilitor judi online. Hal ini menjadi komitmen Presiden RI, Pak Prabowo dalam memberantas judi online selaras dengan program Asta Cita," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (11/11/2024).
Tri mengungkapkan terungkapnya aktivitas promosi judi online di media sosial oleh lima selebgram itu melalui patroli siber yang dilakukan Satgas Asta Cita Satreskrim Polres Cimahi.
"Jadi dari patroli siber itu, ditemukan akun-akun yang dicurigai mempromosikan judi online. Setelah dicek ya memang dari unggahan story selebgram itu ada linknya, ketika diklik itu langsung masuk ke akun judi online," kata Tri.
"Jadi misalnya dia posting story lagi masak atau ke pasar, itu ada linknya yang ketika diklik langsung masuk ke akun judi online. Makanya banyak yang terjerumus," imbuhnya.
![]() |
Lima selebgram ini hanya berperan sebagai afiliator. Mereka dipekerjakan oleh bandar judi online yang setiap dua pekan sekali mengirimkan uang sebagai upah daru unggahan yang dibuat.
"Mereka ini dihubungi bandar melalui direct message (DM), kemudian diminta posting di instastory. Kita mendapatkan keterangan bahwa per 15 hari mereka akan mendapatkan uang ya langsung masuk ke rekening mereka sebesar Rp450 ribu untuk setiap orang. Mereka tidak berperan mencari korban, hanya mempromosikan saja," kata Tri.
Dua di antara lima selebgram itu merupakan transpuan, mereka yakni Dara dan Senli. Dara mengaku ia awalnya dihubungi oleh seorang bandar judi yang menawarkan pekerjaan tersebut.
"Sudah sekitar 6 bulan, awalnya ada yang menghubungi ke DM. Akhirnya tertarik. Selama 6 bulan saya sudah dapat Rp11,7 juta. Uangnya buat kebutuhan sehari-hari," kata Dara.
Sementara tersangka Senli menyebut ia merupakan pemain baru di dunia promosi judi online. Ia baru beroperasi selama tiga bulan dengan keuntungan yang tak terlalu besar.
"Kalau saya baru 3 bulan, sama di DM juga. Baru dapat 2 jutaan," kata Senli.
Lima tersangka itu dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
(dir/dir)