Kejati Jawa Barat menahan seorang anggota DPRD Solo terpilih bernama Kevin Fabiano. Dia bersama seseorang berinisial CPA ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) 2021-2023.
Kevin kini sudah dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Kota Bandung pada Kamis (10/10/2024). Sementara CPA, meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, dia statusnya merupakan tahanan kota.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, korupsi yang membelit Kevin terjadi ketika NPCI Jawa Barat menerima dana hibah pada 2021 hingga 2023 dengan total Rp 122 miliar. Tapi kemudian, Kevin diduga melakukan mark up, membuat LPJ fiktif hingga memotong anggaran hibah tersebut yang ditengarai untuk kepentingannya pribadi.
Misalnya saat NPCI Jabar menerima hibah Rp 67 miliar pada 2021 untuk persiapan Pekan Paraliympic Daerah (Peparda) dan Pekan Paraliympic Nasional (Peparna) VI di Papua. Kevin mendapat dari Ketua NPCI Jabar saat itu, Supriatna Gumilar (SG) untuk mengurus pengadaann sepatu atlet, official, pelatih hingga manajer.
"Dan tersangka KF (Kevin Fabiano) telah meminjam bendera milik perusahaan orang lain, dan harga sepatu telah di-mark up," kata Cahya dalam keterangannya dikutip detikJabar, Minggu (13/10/2024).
Dugaan korupsi yang dilakukan Kevin berlanjut saat NPCI Jabar mendapat dana hibah pada 2022 senilai Rp 19 miliar untuk kebutuhan Peparda di Bekasi. Kevin saat itu ditunjuk menjadi koordinator cabor atletik dan mendapatkan kucuran dana untuk cabor yang dikomandoinya senilai Rp 359 juta.
Seharusnya, dana yang diperoleh Kevin diperuntukkan buat honor 70 orang yang terdiri dari 55 wasit, 8 orang pihak keamanan, seorang dokter dan 8 petugas upacara penghormatan pemenang (UPP). Tapi kemudian, Kevin malah ditengarai membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dengan cara menyimpan uangnya di seseorang yang merupakan pembantunya berinisial IM.
"Tersangka membuat LPJ yang tidak dapat dipertanggungjawabakan oleh karena tanda tangan dan data identitas sebagian besar fiktif, karena dana tersebut diduga digunakan oleh SG dan tersangka KF dengan cara uang tersebut di simpan di dalam rekening pembantu KF," ucap Cahya.
Berlanjut pada 2023 ketika NPCI Jabar memperoleh dana hibah Rp 36 miliar. Cahya dalam keterangannya menyatakan, Kevin dan SG ditengarai bersekongkol untuk meminjam dana hibah tersebut senilai Rp 4,2 miliar.
Pada posisi ini, Cahya membeberkan bahwa Kevin diperintah langsung oleh SG untuk menarik dana hibah yang dalihnya akan dipinjam terlebih dahulu untuk kepentingan SG. Tapi pada akhirnya, duit itu tidak pernah dikembalikan dan mereka malah membuat LPJ palsu untuk memanipulasi pengeluaran.
Selanjutnya, NPCI Jabar juga menerima dana hibah dari Pemprov Jabar untuk kebutuhan Pelatda 2021-2023. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk menjaring atlet disabilitas ini malah digunakan untuk kepentingan pribadi berbagai cara seperti mengurangi kualitas pelayanan tempat penginapan atlet dan pelatih, hingga pemotongan dana 30 persen untuk cabor yang melakukan Pelatda.
"Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5 miliar," ungkap Cahya.
Kevin dan CPA pun terancam dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara setelah penetapan dua tersangka itu, Kejati Jabar masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam dugaan kasus korupsi ini. Salah seorang yang rencananya akan diperiksa yaitu mantan Ketua NPCI Jabar berinisial SG.
"Sementara ini yang bersangkutan (SG) akan kami jadwalkan untuk dimintai keterangan dalam kasus ini," jelas Nur Sricahyawijaya.