Ulah bengal yang keduanya lakukan membuat seorang pemuda bernama M Fahmi mengalami luka serius di bagian muka, badan, kaki, hingga tangan. Korban dianiaya sampai harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka-luka.
Setelah polisi turun tangan, keduanya diciduk tanpa perlawanan. Selain menganiaya korban, mereka juga membawa telepon genggam milik korban yang dirampas saat kejadian.
"Kerugian yang dialami oleh korban yaitu luka-luka di bagian muka, badan, kaki, dan tangan. Korban juga menderita kerugian material Rp 1,5 juta yaitu handphone-nya hilang," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, Jumat (11/10/2024).
Sebelum kejadian berdarah ini, korban saat itu berencana pulang ke rumahnya usai motoran dari Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Nahasnya, ketika tiba di lokasi kejadian, dia tak bisa menghindar dari aksi pembegalan dua anggota geng motor itu.
Singkatnya, korban dan temannya berangkat motoran pada Jumat (27/9) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah tiba di Lembang, korban lalu berencana pulang Sabtu (28/9) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Setelah tiba di Jalan Laswi, korban dan teman-temannya berpapasan dengan salah satu geng motor. Mereka pun jadi sasaran dan motor yang digunakan langsung ditendang para berandalan ini.
Meski sempat terjatuh, korban dan kawannya kemudian berhasil melarikan diri. Mereka pun memacu motornya untuk menjauhi geng motor ini ke Jalan Peta, Kota Bandung.
Tapi sial, petaka kembali datang. Di sekitara Patung Ikan Jalan BKR, korban berpapasan dengan gerombolan geng motor lain, hingga membuat korban dikejar sampai akhirnya terjadi penganiayaan.
"Pada saat korban sampai di Jalan BKR, ada kelompok lain dari arah Patung Ikan ke arah Buahbatu, tepatnya di Jalan BKR di depan Alfa (minimarket)," katanya.
Komplotan geng motor itu kemudian melakukan penganiayaan langsung kepada korban dan rekan-rekannya itu. Mirisnya, para pelaku berdalih penganiayaan ini dipicu masalah sepele setelah mengira korban merupakan kelompok musuh dari mereka.
Setelah dianiaya habis-habisan, korban dan teman-temannya berusaha bangkit untuk meninggalkan lokasi kejadian. Korban lantas memacu sepada motornya ke arah Jalan Peta dan akhirnya selamat dari kejaran geng motor tersebut.
Meski sudah mengamankan dua pelakunya, polisi masih memburu satu orang lain yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Budi Sartono pun mengultimatum yang bersangkutan supaya segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Baca juga: Geng Motor Begal Pemuda Bandung Ditangkap! |
Nah yang DPO ini adalah yang (memukul) menggunakan stik bisbol. Maka dari itu, bagi pelaku yang masih DPO, saya harapkan menyerahkan diri ke polsek terdekat atau komunitas terdekat, karena kami akan cari terus," tegas Budi.
Ketiga tersangka terancam hukuman penjara selama lima tahun. "Tersangka disangkakan dengan Pasal 170 dengan acaman kurungan minimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (sud/sud)