Polisi berhasil meringkus dua pelaku penganiayaan yang dilakukan anggota geng motor di Bandung. Insiden berdarah itu terjadi saat korban hendak pulang ke rumah usai motoran dari Lembang.
"Jadi kejadiannya itu adalah di Jalan BKR, Kecamatan Regol, Kota Bandung, dengan saksi pelapor inisial S, umur 64 tahun, itu merupakan bapak daripada korban," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Jumat (11/10/2024).
Baca juga: Geng Motor Begal Pemuda Bandung Ditangkap! |
Korban dan temannya berangkat pada Jumat, (27/9) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Dari Lembang, mereka kemudian hendak pulang Sabtu (28/9) dini hari sekitar Pukul 01.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban atas nama Fahmi, Nabil, dan Dika itu diajak temannya untuk berkendara night ride menuju Lembang menggunakan tiga sepeda motor. Kemudian pada dini harinya atau hari berikutnya, korban pulang dari Lembang. Dan pada saat di daerah Jalan Laswi, bertemu dengan komplotan motor. Kemudian motor korban ditendang hingga jatuh," tutur Budi.
Korban dan teman-temannya kemudian bangun dan berusaha untuk meninggalkan lokasi. Korban memacu sepada motornya ke arah Jalan Peta.
Akan tetapi, petaka kembali muncul. Di sekitara Patung Ikan Jalan BKR, korban berpapasan dengan komplotan geng motor lain. Korban pun kemudian dikejar hingga akhirnya dianiaya.
"Pada saat korban sampai di Jalan BKR, ada kelompok lain dari arah Patung Ikan ke arah Buahbatu, tepatnya di Jalan BKR di depan Alfa (minimarket)," katanya.
Komplotan geng motor itu kemudian melakukan penganiayaan langsung kepada korban dan rekan-rekannya itu.
"Para pelaku langsung menghampiri korban dan melakukan pengoroyakan sehingga korban luka-luka. Jadi motifnya menurut keterangan sementara dari pihak tersangka yang telah kita amankan versi mereka bahwa mereka menyangka yang datang ke mereka adalah kelompok dari lawannya sehingga mereka langsung melakukan pengoroyokan," jelasnya.
Korban alami luka di wajah, badan, kaki dan tangannya. Selain itu ponsel milik korban seharga Rp 1,5 juta dilaporkan hilang.
Dalam kejadian ini, dua pelaku berinisial SAS (19) dan FG (19) sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Regol dan satu lainnya berinisial R masih DPO.
"Tetap masih kita dalami (pengejaran 1 DPO). Jadi dari hasil olah TKP yang dilakukan oleh jajaran Polsek Regol dan juga Satresktim Polrestabes Bandung dengan kita memeriksa beberapa saksi, yaitu ada 8 saksi yang kita periksa, teridentifikasi ada 3 pelaku yang berhasil kita identifikasi, tuturnya.
Ketiga tersangka terancam hukuman penjara selama lima tahun. "Tersangka disangkakan dengan Pasal 170 dengan acaman kurungan minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
(wip/dir)