Entah apa yang ada di pikiran tiga remaja di Cimahi. Mereka dengan tega membabi buta menganiaya dan membacok seorang juru parkir sambil live streaming di media sosial.
Aksi itu dilakukan trio pemuda berinisial JM, MR, dan AF. JM yang masih di bawah umur namun putus sekolah, mengotaki aksi penyerangan terhadap seorang juru parkir minimarket di kawasan Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum, Kota Cimahi pada 3 Oktober 2024 lalu.
Tiga remaja pengangguran itu mengaku sebagai anggota geng motor. Mereka melancarkan aksi kriminal dengan menganiaya lalu membacok korban atas nama Sudirman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini kemudian terdengar oleh aparat kepolisian di Cimahi. Personel Satreskrim Polres Cimahi kemudian melakukan penangkapan terhadap ketiganya semalam.
Mereka tertunduk lesu saat digiring keluar dari mobil anggota Satreskrim Polres Cimahi. Tangan mereka diborgol.
"Kami amankan 3 pelaku penganiayaan terhadap seorang warga. Korbannya ini juru parkir di salah satu minimarket, yang saat itu sedang bekerja," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (8/10/2024).
Saat melakukan aksinya, mereka datang menggunakan satu unit sepeda motor. Tanpa tedeng aling-aling, tiga remaja itu lalu mencari korbannya secara acak kemudian melancarkan serangan membabi buta.
"Mereka membacok korbannya ini secara membabi buta. Parahnya lagi, jadi mereka ini melakukan live streaming di akun media sosial (instagram) mereka saat melakukan aksi tersebut," kata Tri.
Tri mengatakan aksi yang disiarkan secara live itu bertujuan menunjukkan eksistensi dan pengakuan dari pihak lain supaya dianggap sebagai jagoan. Hal itu karena korban yang mereka sasar secara acak.
"Jadi ini niatnya memang sebagai pengakuan bahwa mereka ini ingin dianggap jagoan. Karena setelah aksi itu, mereka update di status media sosial. Dan mengakui kalau mereka lah pelakunya," ujar Tri.
Tri mengatakan kondisi korban saat ini sudah membaik, meskipun akibat kejadian itu menderita luka di beberapa bagian tubuhnya.
"Kondisi korban sudah membaik, cuma memang ada luka bacok di beberapa bagian tubuhnya. Dan untuk senjata tajam itu sudah kita amankan, pengakuan mereka baru sekali ini," ujar Tri.
Para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 1 atau 2 juncto sosial 353 ayat 1 atau 2 subsider ayat 1 atau KUH Pidana. Namun bakal dijerat juga dengan UU ITE karena menyiarkan aksi kekerasan secara langsung.
"Ancaman paling lama 5 tahun. Kita akan coba perberat dengan UU ITE karena menyebarkan konten kekerasan kepada masyarakat," kata Tri.
(dir/dir)