Ulah Bengal 3 Remaja di Cianjur: Begal Ojol hingga Buang Bayi

Ulah Bengal 3 Remaja di Cianjur: Begal Ojol hingga Buang Bayi

Ikbal Selamet - detikJabar
Selasa, 08 Okt 2024 15:46 WIB
Polisi mengungkap aksi 3 remaja bengal di Cianjur
Polisi mengungkap aksi 3 remaja bengal di Cianjur (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

Polisi meringkus 3 remaja bengal di Cianjur. Mereka melakukan serentetan kasus tindak pidana mulai dari begal, judi online hingga membuang bayi.

Tiga remaja tersebut masing-masing berinisial G (17), CAV (17) dan seorang perempuan inisial NP (17). Usia ketiganya masih di bawah umur bahkan ada yang masih berstatus pelajar.

"Ketiganya masih di bawah umur. Bahkan untuk CAV ini masih berstatus pelajar," ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Mapolres Cianjur, Selasa (8/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha menuturkan pelaku anak G melakukan aksi begal terhadap driver ojek online (ojol). Aksi itu dilakukan G pada Kamis (3/10) lalu di Jalan Cikulit Gunung Campaka, Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur.

Awalnya, kata Yonky, korban menerima orderan ojek online atas nama pelaku G, dengan titik penjemputan awal di Desa Babakan Karet Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur.

ADVERTISEMENT

"Pada saat di perjalanan pelaku berusaha merampas sepeda motor korban. Namun korban melawan dan akhirnya korban ditusuk oleh pelaku anak sebanyak 3 kali di bagian punggung dan tangan menggunakan senjata tajam jenis pisau," kata dia.

Beruntung korban berhasil melarikan diri dan meminta bantuan warga untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, pelaku yang sudah diketahui identitasnya langsung diburu.

"Setelah diketahui identitas pelaku, ternyata pelaku berstatus dibawah umur dan ditangkap di kawasan Raya Bandung Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur dimana yang bersangkutan baru sampai dari tempat kejadian dengan menumpangi kendaraan umum, kemudian pelaku anak diamankan hingga dibawa ke kantor Polres Cianjur," kata dia.

Sementara untuk CAV, polisi mengatakan pelajar tingkat SMA ini terafiliasi dengan praktik judi online. Berdasarkan penelusuran Satreskrim Polres Cianjur, CAV mempromosikan situs judi online.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian, CAV pun berhasil diringkus dengan beberapa barang bukti.

"Kami berhasil mengamankan pelaku yang merupakan pelajar, dan barang beberapa bukti. Di antaranya, situs web judi online, handphone, akun instagram pelaku, dan lembar tangkapan layar," paparnya.

Yonky membeberkan, situs web yang dibagikan oleh pelaku ke media sosial yaitu sebuah link yang menawarkan untuk bermain beberapa muatan judi online.

"Jadi link itu nawarin untuk bermain judi online seperto slot, gambling dan semacamnya," ucapnya.

Menurut dia, selama satu bulan lebih pelaku mendapatkan keuntungan sekitar dua juta lebih dari setiap link yang ditayangkan oleh pelaku melalui media sosial.

"Untuk setiap link yang ditayangkan, pelaku dibayar sekitar Rp 2.600.000 oleh pemilik situs," tuturnya.

Menurut pengakuan tersangka, lanjutnya, ia nekat melakukan tindak pidana tersebut demi memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Pelaku nekat melakukan kejahatan tersebut lantaran untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari," imbuhnya.

Sementara itu, pelaku anak ketiga yakni NP diamankan terkait kasus pembuangan bayi di Kampung Buniayu, Desa Kertamukti, Kecamatan Haurwangi. Yongki menjelaskan NP membuang bayi yang baru dilahirkannya di halaman rumah tetangga yang tak jauh dari rumah pelaku.

"Jadi tersangka ini sebagai ibu kandung dari bayi itu sendiri. Modusnya, jadi pelaku setelah melahirkan bayi perempuan langsung membuangnya dengan menyimpan bayi di halaman rumah tetangga yang tak jauh dari rumah pelaku. Harapannya bayinya ditemukan dan dirawat oleh yang menemukan," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, pelaku membuang bayi karena malu dan takut diketahui oleh keluarga. Pasalnya bayi perempuannya tersebut hasil dari hubungan di luar nikah.

"Pelaku melakukan hal tersebut karena spontan sesaat setelah melahirkan. Pelaku ini bingung, panik, sehingga juga takut apabila ada orang lain yang mengetahui hal tersebut. Saat menyimpannya di halaman rumah tetangga, pelaku membungkus bayinya menggunakan sarung. Barang yang diamankan yaitu satu buah handphone, baju, celana serta satu buah gunting warna hitam," ungkapnya.

Atas perbuatannya G dijerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, CAV dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Ayat nomor 1 2024, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 303 Ayat 1 KUH Pidana, sedangkan NP dijerat dengan Pasal 305 juncto Pasal 308 KUHP,

"Untuk G terancam hukuman 9 tahun penjara, CAV terancam pidana penjara paling lama 10 tahun, dan NP terancam hukuman kurungan penjara 5 tahun 6 bulan," kata dia.




(dir/dir)


Hide Ads