Seorang wanita berinisial LN alias Siska (34) hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Jumat (27/9/2024). Ia terpaksa harus berurusan dengan hukum akibat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Ia ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Sumedang bersama dengan satu tersangka lainnya berinisial DS alias Sinta (17). Keduanya diketahui merupakan tetangga satu kampung di wilayah Kecamatan Cisarua, Sumedang.
Menurut Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, modus dalam aksi kedua pelaku tersebut terbilang berbeda dari yang lainnya. Sebab, sebelum mengambil barang milik korban mereka menjatuhkan korban terlebih dahulu dengan memberikan racun tikus yang sudah tercampur dengan minuman maupun makanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua orang tersangka ini kedua perempuan mengambil barang milik korban seperti motor, uang, HP, dan dompet, dengan cara sebelumnya membelikan minum atau makanan yang sudah dicampur dengan racun tikus jadi diracun," ujar Joko di Mapolres Sumedang.
Joko mengatakan, setelah korban terkapar tak berdaya usai diracun mereka berdua pun langsung melancarkan aksinya mengambil barang berharga milik korban seperti kendaraan motor, dompet, hingga barang elektronik.
"Setelah itu korban mengalami pusing dan korban tidak berdaya baru para pelaku mengambil barang-barang milik korban. Bahkan ada satu korban yang sempat dirawat selama seminggu di rumah sakit tapi allhamdulilah selamat tidak meninggal dunia," katanya.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, kata Joko, kronologi kejadian berawal dari pelaku yang mencari mangsanya lewat aplikasi kencan. Kedua pelaku ini, sengaja menyasar korban yang sudah parubaya karena dinilai mudah untuk dibohongi oleh kedua pelaku tersebut.
"Para tersangka ini mencari korban melalui media kencan yaitu aplikasi Badoo dengan sasaran laki-laki parubaya dengan status single atau duda kemudian berkenalan kemudian tersangka menganalisa profil korban kemudian diajak bertemu di satu tempat," ucap Joko.
"Kemudian kedua pelaku ini mengajak ngobrol kemudian disediakan minuman dan makanan yang sudah diracun dengan racun tikus. Setelah korban tidak berdaya barang-barangnya diambil itu terjadi di tiga tempat di hotel, di tempat kopi, sama tempat mie ayam," sambungnya.
Peran Masing-masing Tersangka
Dalam melancarkan aksinya tersebut, Joko menjelaskan bahwa kedua pelaku memiliki masing-masing peran yang berbeda. Untuk LN alias Siska berperan sebagai otak aksi pencurian pemberatan tersebut, sementara tersangka DS alias Sinta yang memiliki penampilan menarik berperan menemani calon korban.
"Peran masing-masing pelaku dari LN ini adalah yang mencari korban, kemudian DS yang ditugaskan hanya untuk menemani korban karena masih di bawah umur masih muda juga penampilan menarik sehingga dia disuruh temani calon korban," jelasnya.
Dikatakan Joko, kedua pelaku sudah merencanakan membeli terlebih dahulu racun tikus sebelum bertemu dengan calon korban di satu tempat yang sudah dijanjikan.
"Ya betul sudah direncanakan beli racun tikus sejak dia masih mencari calon korban yaitu sudah direncanakan nanti akan bertemu di mana," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan petugas kepolisian, motif para pelaku ini dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. Sebab, setelah mendapatkan hasil curian para pelaku langsung menjual barang milik korban dan hasilnya dibagi. Selain itu, kedua pelaku juga telah melakukan tindakan tersebut sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda di wilayah Sumedang.
"Motornya dijual abis itu hasilnya dibagi dan yang di bawah umur hanya kebagian Rp 900 ribu dari hasil penjualan. TKPnya ada di Tomo, Pamulihan, dan Tanjungsari," ujarnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana juncto pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
"Dua pelaku ini sudah diamankan satu di Mapolres Sumedang sementara satu lagi dititipkan di lapas anak karena masih di bawah umur," pungkasnya.
(dir/dir)