Kronologi Pedagang Bumbu Karungi Mayat Wanita dalam Kios

Kabupaten Tasikmalaya

Kronologi Pedagang Bumbu Karungi Mayat Wanita dalam Kios

Deden Rahadian - detikJabar
Senin, 23 Sep 2024 14:48 WIB
Hidayat, pelaku pembunuhan Purnama di Tasikmalaya
Hidayat, pelaku pembunuhan P (70) di Tasikmalaya (Foto: Deden Rahadian/detikJabar)
Tasikmalaya -

Tabir kematian tragis yang dialami P (70), yang jasadnya ditemukan di dalam karung di Sungai Cipinaha akhirnya terungkap. Ia dibunuh oleh Hidayat, pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang bumbu di Pasar Cikurubuk, Tasikmalaya.

Dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Senin (23/9/2024), H mengakui membunuh korban karena sakit hati saat ditagih utang. Upayanya untuk meminta keringanan ditolak korban.

Emosinya meningkat saat korban tidak kunjung menunjukkan sisa utangnya. Terlebih lagi, korban akan menagih utang pada istri tersangka jika tidak membayar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya sudah kenal lama dengan korban, sudah lima tahun lebih. Awalnya saya ditagih utang, korban malah akan menagih ke istri, jadi saya tersulut emosi. Dia enggak menunjukkan rekap sisa utang saya kan saya bayar tiap bulan," kata Hidayat kepada detikjabar, Senin (23/9/24).

Polisi mengungkap aksi sadis pelaku yang menghabisi nyawa korban. Awalnya korban datang ke kios tersangka di Pasar Induk Cikurubuk untuk menagih utang Kamis (15/9/24). Tersangka sempat membayar cicilan utang sebesar Rp 50 ribu.

ADVERTISEMENT

Tersangka tersulut emosi karena ucapan korban yang akan nagih ke istrinya. Tersangka langsung mencekik korban saat hendak keluar kios. Tubuh korban dibanting ke lantai lalu dibekap.

"Korban ini datang untuk menagih utang, sempat dibayar Rp 50 ribu. Kesal dengan perkataan korban pelaku mencekik leher korban dari belakang menggunakan lengan tangan kanan, dan telapak tangan kiri menahan kepala belakang korban. Korban sempat dibanting ke lantai dan dibekapnya," ungkap AKP Ridwan Budiarta saat ekspose di Mako Polres Tasikmalaya.

Aksi sadis itu luput dari perhatian warga karena kondisi sekitar pasar sudah sepi. Pembunuhan terjadi sekitar pukul 09.00 WIB pagi hari.

Mayat korban sempat disimpan di dalam kios selama 12 jam. Tersangka kembali ke kios Kamis malam. Korban dimasukan ke dalam karung plastik kemudian dibawa menggunakan mobil sedan miliknya.

Jasad korban dibuang di Sungai Cipinaha Kamis malam. Selanjutnya tersangka memasukan korban ke dalam karung sebanyak 2 dua lapis.

"Tersangka mengambil uang milik korban serta barang-barang lainnya yang dibuang di selokan yang berjarak kurang lebih 600 meter dari kios tersangka, kemudian tersangka pulang dahulu ke rumahnya untuk istirahat, mandi dan ganti pakaian," ujar dia.

Kamis malam tersangka membuang jasad korban di Sungai Cipinaha, Jatiwaras. Keesokan harinya Jumat (16/9/24) tersangka melarikan diri menuju Pasuruan, Jawa Timur yang merupakan kampung halamanya.

"Jadi dia simpan dulu jasad korban dalam kios sampai 12 jam. Malamnya dibawa untuk dibuang di Sungai Cipinaha," kata Ridwan.

Tersangka juga membuang barang bukti di lahan kosong depan Pasar Induk Cikurubuk. Sementara uang korban dibawa tersangka. Untuk pasal yang ditetapkan terhadap pelaku, terang dia, pasal berlapis 338 dan atau pasal 365 dan atau pasal 351 ayat 3 dan Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Jasad korban ditemukan Minggu (18/9/24) terbungkus karung di Sungai Cipinaha. Identitas korban berhasil teridentifikasi dengan inisial PS (72) yang sebelumnya telah dilaporkan hilang pada Kamis (12/9) sekira pukul 19.00 malam ke Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota.

(yum/yum)


Hide Ads