Pengakuan Pedagang Bumbu Bunuh Wanita Dalam Karung di Tasikmalaya

Pengakuan Pedagang Bumbu Bunuh Wanita Dalam Karung di Tasikmalaya

Deden Rahadian - detikJabar
Senin, 23 Sep 2024 13:07 WIB
Pelaku pembunuh wanita yang jasadnya dimasukkan dalam karung dan dibuang di sungai Tasikmalaya (baju oranye).
Pelaku pembunuh wanita yang jasadnya dimasukkan dalam karung dan dibuang di sungai Tasikmalaya (baju oranye). (Foto: Deden Rahadian/detikJabar)
Tasikmalaya -

Misteri kasus terbunuhnya wanita berinisial P, warga Tuguraja, Cihiedun, Kota Tasikmalaya, yang jasadnya ditemukan dalam karung di Sungai Cipinaha, Sukakerta, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Pria berinisial H, menjadi aktor di balik pembunuhan ini.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta mengatakan pelaku ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur, setelah kabur selama empat hari. H diketahui merupakan warga Kota Tasikmalaya.

"Tersangka kami tangkap di wilayah Jawa Timur inisialnya H, (penangkapan) bekerjasama dengan Dirkrimum Polda Jabar. Kami mendekati kesempurnaan mengungkap kasus ini karena alat buktinya lengkap juga," kata Ridwan di Mapolres Tasikmalaya Senin (23/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridwan mengatakan H berprofesi sebagai pedagang bumbu di Pasar Induk Cikurubuk, Kota Tasikmalaya. H mengenal korban sejak beberapa tahun dan tercatat memiliki pinjaman uang sebesar Rp20 juta.

Polisi mengungkap motif pelaku membunuh korban karena kesal ditagih utang terus-menerus. "Jadi motifnya karena sakit hati ditagih utang saat tersangka tidak memiliki uang. Dia minta keringanan namun tidak tercapai kesepakatan dengan korban yang membuatnya kesal," kata Ridwan.

ADVERTISEMENT

Ridwan mengatakan pelaku membunuh korban di lapak miliknya. H juga uang yang dibawa korban sekitar Rp8 juta. Sementara barang-barang lain milik P dibuang di lahan kosong dekat Pasar Induk Cikurubuk.

"Jadi dieksekusi di lapak jualanya, ada uang korban yang dibawa oleh tersangka. Sementara barang-barang tersangka dibuang di lahan kosong," kata Ridwan.

Sementara itu H mengaku emosi ketika meminta keringanan untuk mencicil utang ditolak korban. Selain itu korban juga berani menagih ke istri pelaku dan enggan menjelaskan berapa jumlah total utang tersisa miliknya.

"Jadi saya minta keringanan bayaran dari bulanan menjadi harian saja Rp50 ribu per hari tapi dia gak (mau). Malahan mau nagih ke istri saya. Di situ saya emosi. Dan lagi pas saya tanya berapa sisa utang nggak nyebut. Saya mau tau rekapnya berapa gak dikasih tau," kata H.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti karung untuk membungkus korban, pakaian korban, alat komunikasi, uang, buku rekap utang, buku rekening koran, serta mobil yang digunakan untuk membuang mayat korban.

Akibat perbuatannya tersangka H dijerat pasal berlapis 338 dan atau pasal 365 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

(iqk/iqk)


Hide Ads