Amarah Tak Terkendali gegara Bayi Rewel

Jabar Sepekan

Amarah Tak Terkendali gegara Bayi Rewel

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 15 Sep 2024 17:30 WIB
Ilustrasi penemuan mayat bayi (Dok detikcom)
Foto: Ilustrasi. (Dok detikcom)
Bandung -

TM (26) dan RM (26) tega menghabisi nyawa putra angkatnya. Penyebabnya karena bayi berusia 14 bulan itu rewel, keduanya naik pitam hingga anak tak berdosa itu tewas dalam kondisi yang memprihatinkan.

Nyawanya hilang di tangan ayah dan ibu angkatnya sendiri. Keduanya yang berprofesi sebagai pekerja serabutan, melampiaskan emosi dengan menganiaya anak di bawah umur itu.

Padahal, mereka sendiri yang bersepakat untuk mengadopsi bayi mungil tersebut. Ditambah, bayi itu mereka angkat dari anak saudara jauh keduanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus itu terbongkar usai jasad bayi ditemukan di dalam ember cat di sebuah rumah Jalan Sindangsari Wareg, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung ditemukan pada Rabu (4/9/2024) pukul 16.30 WIB. Polisi mengatakan bahwa kontrakan TM dan RM itu jadi TKP pembunuhan.

"Ditemukan ada seorang bayi yang telah meninggal dunia, informasi dari anggota tersebut ada dugaan tanda-tanda kekerasan di tubuhnya," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Senin (9/9/2024).

ADVERTISEMENT

Olah TKP kemudian dilakukan oleh Tim Inafis Satreskrim Polrestabes Bandung, sekaligus visum pada korban. Hasilnya, terungkap ada dugaan kekerasan terhadap anak itu sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.

Penyelidikan dan penyidikan pun dilakukan anggota Polrestabes Bandung dan Polsek Panyileukan. Seluruh saksi yang ada di lingkungan tersebut kemudian dimintai keterangan. Bahkan, warga sekitar mengaku sempat mendengar keributan yang diduga pelaku sedang menganiaya korban.

Dari sini, tercium perbuatan keji TM dan RM. Kedua orang tua angkat sang bayi itu langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita tetapkan dua tersangka yaitu suami istri atas nama TM dan RM yang kebetulan orang tua angkat dari korban. Jadi kita telah tetapkan tersangka dan sekarang kita sedang lengkapi kelengkapan berkas untuk dikirim ke kejaksaan," kata Budi.

Bayi malang itu diketahui telah tinggal dengan orang tua adopsinya pada umur 4 bulan. 10 bulan kemudian, atau tepatnya di umur 14 bulan, bayi tersebut meninggal dunia di tangan keduanya.

Kapolsek Panyileukan, Kompol Kurnia mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua orang tua angkat itu bahkan masih sempat beralibi jika bayinya masuk sendiri ke dalam ember.

"Ceritanya hari Selasa baru pindahan rumah dari Cinunuk ke Cipadung Kulon. Dari jam 10 pagi sampai larut malam beres-beres rumah," kata Kurnia dihubungi via telepon, Selasa (10/9/2024).

"Habis beres-beres rumah tidur bertiga, sampai siang, bangun tidur besoknya dia kaget anaknya sudah ada dalam ember, itu hal mustahil dan tidak mungkin anak 14 bulan sudah bisa naik (ember cat tinggi)," tambah Kurnia.

Pihak kepolisian tak percaya begitu saja. Hingga akhirnya, hasil pemeriksaan membuat pelaku mengakui perbuatannya. Kurnia tak menjelaskan peran tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, keduanya sama-sama melakukan kekerasan.

"Dilakukan berdua, tidak hanya berdasarkan pengakuan saja, tapi kita punya dua alat bukti saksi dan hasil autopsi," ucapnya.

"Sepertinya karena kesal dan rewel. Padahal dia ketika berani mengadopsi, harus berani merawat," tambahnya.

TM dan RM kini telah ditahan dan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun. Mereka dijatuhi Pasal 80 Jo 76 C UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUHP karena meninggal dunia.

Simak Video: Polisi Masih Dalami Motif Didik Perkosa-Bunuh Anak Tetangga

[Gambas:Video 20detik]






(aau/orb)


Hide Ads