Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Selasa (10/9/2024). Mulai dari seorang anggota Polri yakni Ipda Taryono yang dijadikan tersangka perintangan penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, hingga bocah perempuan di Ciamis yang jago motret bak fotografer profesional.
Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:
1. Ipda Taryono Jadi Tersangka Perintangan Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang
Polda Jabar menetapkan Ipda Taryono alias T sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan atas perkara pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu (Amel) di Subang. Dia terseret kasus ini setelah melakukan perusakan tempat kejadian perkara (TKP) atau obstruction of justice.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun tindakan yang dia lakukan yaitu menguras bak di kamar mandi di TKP Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang. Saat kejadian, Taryono yang menjabat sebagai Kanit Resmob menyuruh dua orang berinisial S dan MR (M Ramdanu alias Danu).
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jabar menyatakan tindakan Taryono menguras kamar mandi dilakukan atas inisiatif sendiri tanpa izin dari Tim Inafis Satreskrim Polres Subang. Taryono pun berdalih melakukan hal itu untuk mencari barang bukti yang tertinggal di bak tersebut.
"Namun dengan dikurasnya bak mandi tersebut tentunya ini terjadi perubahan di TKP dan menyebabkan kesulitan dari tim Inafis untuk melakukan olah TKP," kata Jules kepada wartawan di Mapolda Jabar, Selasa (10/9/2024).
"Dan tentu kegiatan menguras bak mandi ini tanpa seizin dari tim Inafis dalam bekerja melakukan pola TKP," tambahnya.
Menurut Jules, langkah yang dilakukan Ipda Taryono dianggap kelalaian. Sehingga pihaknya menetapkan Ipda Taryono sebagai tersangka.
"Namun kelalaian ataupun kesengajaan yang telah dilakukannya ini menyebabkan terjadi perintangan kegiatan untuk penyidik dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan yang terjadi terkait dengan kasus ibu dan anak di Subang," tuturnya.
Taryono ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Meski berstatus tersangka, Taryono tak ditahan lantaran hukumannya di bawah 5 tahun.
Selain itu, Taryono saat ini sudah diturunkan jabatannya. Sebelumnya, Ipda Taryono menjabat sebagai Kanit Resmob Polres Subang. "Namun untuk jabatannya sebagai Kanit Resmob sudah diturunkan menjadi Banin," pungkasnya.
2. Polisi Ungkap Motif Ortu Angkat Bunuh Bayi 14 Bulan di Bandung
Rewel, diduga pemicu utama pasangan suami istri (pasutri) TM (26) dan RM (26) tega membunuh bayi berumur 14 bulan dan dimasukkan ke dalam ember cat di Kota Bandung. TM dan RM menganiaya korban di rumah kontrakannya yang Jalan Sindang Sari Wareg, Kelurahan Cipadung Kulon, Panyileukan, Rabu (4/9) sekitar Pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Panyileukan Kompol Kurnia mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua orang tua angkat korban ini beralibi jika korban masuk sendiri ke dalam ember.
"Ceritanya hari Selasa baru pindahan rumah dari Cinunuk ke Cipadung Kulon. Dari jam 10 pagi sampai larut malam beres-beres rumah," kata Kurnia dihubungi via telepon, Selasa (10/9/2024).
"Habis beres-beres rumah tidur bertiga, sampai siang, bangun tidur besoknya dia kaget anaknya sudah ada dalam ember, itu hal mustahil dan tidak mungkin anak 14 bulan sudah bisa naik (ember cat tinggi)," tambah Kurnia.
Pihak kepolisian tak percaya begitu saja, hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. "Berdasarkan hasil pengakuan, mereka berdua melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur itu," ujarnya.
Kurnia tak menjelaskan peran tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, keduanya sama-sama melakukan kekerasan.
"Dilakukan berdua, tidak hanya berdasarkan pengakuan saja, tapi kita punya dua alat bukti saksi dan hasil autopsi," jelasnya.
Terkait motif dalam kejadian ini, Kurnia sebut jika korban rewel. "Sepertinya kesal dan rewel. Padahal dia ketika berani mengadopsi, harus berani merawat," tambahnya.
Terkait asal-usul korban, Kurnia menyebut korban merupakan anak dari saudara jauhnya. "Pelaku profesinya serabutan, korban merupakan anak dari saudara jauh, uwaknya, masih kerabat," pungkasnya.
3. Arsan Latif Segera Diadili di Kasus Korupsi Pasar Cigasong
Penanganan berkas kasus korupsi bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka akhirnya dinyatakan lengkap. Keempat tersangka, yaitu Arsan Latif, Irfan Nur Alam, Andi Nurmawan dan Maya sudah dilimpahkan dan akan diadili di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (11/9/2024).
"Benar. Jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara empat tersangkanya untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).
Arsan Latif merupakan mantan Pj Bupati Bandung Barat yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara Irfan Nur Alam merupakan Kepala BKPSDM Majalengka yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya saat masih menjabat Kepala Bagian Ekonomi di Setda Majalengka.
Arsan Latif ditengarai aktif menginisiasi penyusunan regulasi agar mengarahkan PT PGA sebagai pemenang lelang proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, Majalengka. Adapun regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Tapi yang terjadi, Arsan Latif disebut tidak memasukan ketentuan persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Atas perannya, Arsan Latif ditengarai mendapatkan setoran sejumlah uang yang ditransfer langsung ke rekening pribadi maupun keluarga mantan Pj Bupati Bandung Barat itu. Uang tersebut berasal dari Irfan Nur Alam melalui tersangka Andi Nurmawan yang diduga digunakan untuk keperluan selama pengurusan dalam pembuatan regulasi tersebut.
Keempat tersangka akan didakwa pasal berlapis. Mulai dari Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B ayat 1, Pasal 11 dan Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
4. Juragan Ternak Palsu Tipu Warga KBB
Sigit Arie Yuwono dan Djamal Sany Setiawan mengalami nasib apes lantaran tertipu saat membeli sapi dari seorang pria yang mengaku juragan hewan ternak di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Hal itu dialami Sigit dan Eka yang pada momen Iduladha tahun 2024 ini ditunjuk oleh DKM Masjid Al-Hikmah, di Puri Cipageran 2, RT 06/RW 05, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, KBB untuk membeli hewan kurban.
"Jadi klien kami, tertipu transaksi jual beli sapi untuk hewan kurban. Kebetulan mereka ditunjuk oleh panitia kurban di masjid Cipageran," kata kuasa hukum kedua korban, Reza Fauzi Rahman saat dikonfirmasi detikJabar, Selasa (10/9/2024).
Reza mengatakan pada H-2 Iduladha, kedua korban sudah membayar lunas pembelian beberapa ekor sapi dan domba untuk hewan kurban dengan total uang sebesar Rp245 juta dari seorang pria berinisial SEC, yang mengklaim sebagai pemilik peternakan hewan di Lembang.
"Klien kami membeli 11 ekor sapi dan 2 domba yang sudah dibayar lunas. Tapi di sebelum Iduladha itu, dari jumlah yang disepakati hanya 4 ekor sapi yang dikirimkan ke klien kami," kata Reza.
Dari situ, dua korban langsung menelusuri keberadaan pria yang dimaksud. Namun hasilnya, peternakan hewan yang ada di Lembang itu, ternyata bukan milik pria berinisial SEC tersebut.
"Setelah ditelusuri, ternyata kandang sapi itu bukan milik pelaku. Bahkan sama sekali tidak ada hubungannya dengan pelaku ini. Akhirnya diputuskan untuk lapor polisi karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan," kata Reza.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur Supangkat mengatakan pihaknya sudah menerima laporan mengenai dugaan penipuan jual beli hewan kurban tersebut.
"Untuk laporannya sudah diterima Satreskrim Polres Cimahi, dan saat ini sedang ditangani. Perkembangan akan disampaikan lagi," kata Gofur.
5. Viral Siswi Kelas 2 SD di Ciamis Jago Motret Bak Fotografer Pro
Video seorang bocah perempuan kelas 2 SD di Ciamis jago motret layaknya seorang fotografer. Diketahui, bocah perempuan itu bernama Kinanti Azzahra Affandy.
detikJabar pun mengunjungi rumahnya di Lingkungan Nagrak, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan/Kabupaten Ciamis, Selasa (10/9/2024). Didampingi sang ayah, Kinanti mengaku suka foto sejak ia berusia 5 tahun atau saat masih taman kanak-kanak.
Kesukaannya terhadap fotografi karena sering diajak mendampingi sang ayah Ipan Affandy saat bekerja sebagai fotografer di berbagai event. Ketika kamera DSLR ayahnya nganggur, Kinanti suka memakainya untuk memotret berbagai obyek.
"Suka foto sudah lama, karena bisa menghibur orang. Kalau orang dipotret suka semuanya. Selain moto orang-orang juga suka foto pemandangan. Diajarin ayah," ujar Kinanti yang mengaku bercita-cita menjadi seorang fotografer profesional kelak ketika sudah besar nanti.
Kinanti merupakan anak pertama dari dua bersaudara. Kini duduk di bangku kelas 2 SDN 4 Sindangrasa Ciamis.
Sementara itu, Ipan Affandi, menjelaskan, awalnya Kinanti sering diajak saat mendapat job memotret di sejumlah event. Ketika istirahat dan kamera nganggur, Kinanti suka memakainya untuk memotret obyek yang dia suka.
"Sejak usia TK sekitar 5-6 tahunan. Memang sudah kelihatan ada minat (fotografi) ketika diajak hunting street," ungkap Ipan.
Ipan menyebut, anaknya lebih suka memotret obyek dengan tema human interest dan interaksi dengan orang-orang. Menurut Ipan, dirinya hanya mengarahkan untuk mengambil foto yang bagus belum sampai mengajarkan teknik kamera.
"Hanya ngasih tahu, referensi foto yang bagus komposisinya seperti apa. Melihat foto-foto dari internet, belum ngajarin sampai ke teknik kamera. Kalau masih kecil diajar teknik kamera nantinya terlalu rumit dan malah jadi tidak suka," ungkapnya.
Ipan mengaku tidak menyangka videonya anak perempuannya yang sedang motret viral di media sosial. Menurutnya, konten video itu diambil sebagai dokumen di belakang layar atau behind scene.
Video itu diambil ketika Kinanti mengambil foto untuk ikut lomba fotografi yang digelar oleh Bank Indonesia Tasikmalaya dengan tema perjuangan mendapatkan rupiah.
"Tidak menyangka videonya viral. Itu iseng-iseng bikin video belakang layar. Memang suka membuat konten belakang layar. Tujuannya supaya orang tahu, bahwa di balik foto yang bagus ada perjuangannya, sehingga bisa lebih menghargai hasilnya," jelas Ipan yang merupakan owner Wirakha Studio.
(ral/sud)