Pria asal Mandalajati, Kota Bandung bernama Riki Robiansyah (31) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan temannya hingga meninggal dunia. Kasus ini berhasil diungkap Polsek Antapani dan pelaku sudah dijebloskan ke penjara.
"Minggu, 1 September 2024, sekitar 15.30 WIB, kami dapat laporan dari keluarga korban Riki Robiansyah yang melaporkan bahwa ketika memandikan jenazah melihat kejanggalan di tangan bagian kanan dan rusuk bagian kanan, ada luka leban, adapun jenazah sudah dimakamkan Pukul 12.30 WIB," kata Kapolsek Antapani Kompol Yusuf Tojiri kepada wartawan di Mapolsek Antapani, Rabu (4/9/2024).
Berdasarkan laporan dari pihak keluarga, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, polisi menemukan petunjuk jika korban dan pelaku sempat membeli miras bersama-sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah habis, mereka berangkat ke Wisma Alamanda Jatihandap. Di lokasi terjadi perselisihan antara korban dan pelaku. Korban didorong pelaku sehingga terjatuh dan terbentang, bagian kepala terbentur ke lantai," ungkapnya.
Dalam keadaan pingsan, korban dibawa pelaku dan saksi menggunakan sepeda motor ke sebuah rumah. Di sana, korban diseret lalu dianiaya.
"Keesokan harinya korban diketahui meninggal dunia dan yang punya rumah laporan ke Ketua RT dan memberitahu pihak keluarga dan (jasad korban) dijemput keluarganya," jelasnya.
Awalnya pihak keluarga tak mencurigai jika korban menjadi korban penganiayaan, namun setelah mengetahui kondisi tubuh korban alami lebam, pihak keluarga melapor ke polisi setelah korban dimakamkan.
Setelah diselidiki, kurang dari 24 jam, polisi akhirnya berhasil membongkar penyebab dan pelaku yang bertanggung jawab atas kematian korban.
"Atas keterangan Abil (saksi), bahwa pelaku rumahnya di Lembang, pada Hari Minggu sekitar Pukul 20.00 WIB berangkat ke Lembang, Senin 2 September 2024 sekitar Pukul 00.07 WIB pelaku dibawa ke polsek untuk proses lebih lanjut," tuturnya.
Pelaku dalam kejadian ini bernama Rangga Widianto (21) yang merupakan warga Lembang, Bandung Barat. Setelah ditangkap dan diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku mengaku kesal terhadap korban karena tidak mengindahkan ajakan pelaku.
"Perselisihan berdasarkan informasi dari saksi korban diajak keluar dari Wisma Alamanda namun menolak, korban tidak mau dan ngeyel sehingga pelaku merasa kesal," tuturnya.
Pihaknya memastikan kejadian ini terjadi bukan karena ada dendam, setelah ini, pihak kepolisian akan lakukan rekonstruksi dan membongkar makam korban untuk dilakukan autopsi.
"Pelaku disangkakan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(wip/yum)