Kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky yang terjadi pada tahun 2016 silam terus mendapat sorotan publik. Tidak sedikit pihak yang kemudian meminta agar kepolisian dapat membuka CCTV yang merekam kasus pembunuhan tersebut.
Sebab dengan itu, kasus pembunuhan Vina dan Eky dinilai akan terungkap. Adapun salah seorang yang meminta agar rekaman CCTV kasus pembunuhan Vina dapat dibuka adalah Marliyana. Ia merupakan kakak kandung dari korban Vina.
"Harusnya itu agar masalah ini bisa terang benderang. CCTV, HP (handphone) harusnya dimunculkan," kata Marliyana di Kota Cirebon, Rabu (10/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai pihak keluarga, Marliyana sendiri mengaku pernah mendapat informasi terkait adanya CCTV yang merekam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Hanya saja, kata Marliyana, sejauh ini dia tidak pernah melihat rekaman CCTV tersebut.
"Kalau CCTV memang dari awal nggak pernah ditunjukkan. Cuma memang disebutkan barang bukti CCTV, tapi tidak pernah diperlihatkan isinya," ucap Marliyana.
Sementara itu, terkait dengan CCTV yang merekam peristiwa pembunuhan Vina ini juga pernah disinggung oleh kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM beberapa waktu lalu. Menurut Toni, CCTV yang merekam kejadian itu sebenarnya ada. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon nomor 4/Pid.B/2017/PN Cbn.
Dilihat dari salinan putusan pengadilan itu, kata Toni, ada sejumlah anggota kepolisian yang memberikan kesaksian sekaligus menerangkan terkait adanya rekaman CCTV dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Salah satu anggota kepolisian yang menerangkan adanya rekaman CCTV itu adalah Dodi Irwanto.
Dalam kesaksiannya, kata Toni, Dodi Irwanto awalnya melakukan penyelidikan di sekitar TKP setelah terjadinya kasus yang dialami Vina dan Eky. Penyelidikan dilakukan Dodi bersama dengan beberapa rekannya. Antara lain yaitu Bripka Gugun, Brigadir Andi dan Aiptu Rudiana yang merupakan ayah dari korban Eky.
"Saksi (Dodi Irwanto) bersama-sama dengan rekannya, yaitu Aiptu Rudiana, Bripka Gugun dan Brigadir Andi melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Dan dua hari kemudian saksi mendapat informasi dari warga bahwa korban meninggal dunia akibat pengeroyokan," kata Toni saat mengutip keterangan saksi yang tercantum dalam putusan pengadilan.
"Kemudian saksi (Dodi Irwanto) juga menemui saudara Aep bersama dengan Aiptu Rudiana," kata Toni melanjutkan.
Singkat cerita, setelah melakukan penyelidikan saksi Dodi bersama rekan-rekannya kemudian mengamankan sejumlah orang. Mereka yang diamankan adalah Eko, Sudirman, Supriyanto, Hadi, Eka Sandi serta beberapa orang lainnya yang kini telah menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Kemudian setelah mengamankan, keterangan yang kedua adalah baru menemukan CCTV. Bahwa saksi sudah mengecek CCTV yang ada di lokasi kejadian, namun belum dibuka. Itu keterangan dari saksi Dodi Irwanto," kata Toni.
"Kemudian ada satu lagi saksi yang mengecek CCTV. Yaitu saksi Gugun Gumilar. (Keterangannya) sama. Bahwa saksi sudah mengecek CCTV yang ada di lokasi kejadian, namun belum dibuka," kata dia menambahkan.
Melihat keterangan saksi yang tertuang dalam putusan pengadilan itu, Toni meyakini jika CCTV yang merekam kasus pembunuhan Vina dan Eky sebenarnya ada. Ia pun meminta agar rekaman CCTV itu dapat dibuka agar kasus pembunuhan Vina dan Eky bisa terungkap secara jelas.
(sud/sud)