Babak Baru Polemik Saling Klaim Lahan Kebun Binatang Bandung

Babak Baru Polemik Saling Klaim Lahan Kebun Binatang Bandung

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Jumat, 21 Jun 2024 18:30 WIB
Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoological Garden) memutuskan akan tetap dibuka saat perayaan Hari Raya Idul Fitri. Marcom Bandung Zoo Sulhan Syafii mengatakan, pihaknya sudah bersiap diri untuk menerima wisatawan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kebun Binatang Bandung. Foto: (Siti Fatimah/detikcom)
Bandung -

Sengkarut kepemilikan lahan aset Kebun Binatang Bandung kembali memanas. Proses yang cukup alot antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Yayasan Margasatwa Tamansari saling klaim kepemilikan, sampai sekarang masih bergulir.

Terbaru, pada Kamis (20/6) kemarin dilaksanakan sidang Perkara Perdata No 198/Pdt.G/2024/PN.Bdg, dengan Penggugat Yayasan Margasatwa Tamansari (Kebun Binatang Bandung) dan Tergugat Wali Kota Bandung.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengatakan, Pemkot Bandung masih terus berusaha mengamankan lahannya. Pemkot Bandung mengklaim lahan seluas 13,9 hektar itu didasari dengan berkas-berkas yang valid, sehingga Agus pun optimis pada penanganan sidang kali ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Insya Allah selalu optimis, kami dalam upaya mempertahankan, menyelamatkan aset, karena dalam perkara terdahulu yang sudah berkekuatan hukum tetap telah diputus sampai tingkat kasasi. Pemerintah Kota Bandung telah membuktikan dasar/bukti2 kepemilikannya, dan hal tersebut telah diterima oleh Majelis Hakim," kata Agus dihubungi detikJabar, Jumat (21/6/2024).

Seperti diketahui, Pemkot Bandung telah memenangkan perkara terdahulu mengenai kepemilikan tanah Kebun Binatang Bandung No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg sebagaimana telah berkekuatan hukum tetap dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 4001 K/Pdt/2023, bahkan dalam perkara tersebut Yayasan Margasatwa Tamansari bertindak selaku Tergugat III dan mengetahui bahwa Pemerintah Kota Bandung dalam perkara tersebut sebagai Tergugat I adalah pemilik tanah Kebun Binatang Bandung.

ADVERTISEMENT

Proses pengamanan aset Kebun Binatang Bandung masih terus dilakukan Pemkot Bandung. Sepanjang kasus ini bergulir, Pemkot menyatakan pengamanan aset ini sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

Meskipun begitu, Yayasan Margasatwa Tamansari pun juga sama keukeuh mengaku bahwa lahan di daerah Tamansari tersebut merupakan tanah turun temurun yang sah dimilikinya.

Kini, agenda persidangan belum pada pokok perkara. Agus menyebut kasus masih bergulir dalam tahap pemeriksaan surat kuasa serta penentuan agenda mediasi yang akan bergulir pada Kamis, 27 Juni 2024.

"Mengenai surat kuasa, penerima kuasa dari Bapak Pj Wali Kota adalah Bagian Hukum, unsur BKAD, dan unsur DPKP, serta kuasa khusus kepada Kejati Jabar," tambahnya.

Agus juga menyebut, dalam langkah-langkah pengamanan Kebun Binatang Bandung, Pemkot Bandung selalu didampingi oleh Kejati Jabar dan Korsupgah KPK-RI.

Jika menengok ke belakang, perseteruan ini bermula dari pria bernama Steven Phartana yang menggugat Pemkot Bandung, ke PN Bandung pada 13 Oktober 2021 silam. Saat itu, ia mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan seluas 12,225 hektare di Jalan Tamansari, Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung itu.

Dalam perkara tersebut, Steven Phartana menggugat tiga pihak. Pihak pertama adalah Pemkot Bandung sebagai tergugat I, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat II dan Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai tergugat III.

Perjalanan gugatan itu memakan waktu panjang hingga ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Bandung, tapi Steven kalah di dua persidangan itu. Meskipun begitu, hingga kini proses hukum masih terus berlanjut sebab Yayasan Margasatwa Tamansari melayangkan Kasasi dan Gugatan di PN dan PTUN Bandung kepada Pemkot.




(aau/dir)


Hide Ads