FS, seorang perempuan yang baru berusia 19 tahun, ditangkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta. Ia terbukti mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya.
"Berdasarkan informasi warga dan ditindaklanjuti dengan melakukan patroli cyber, satreskrim menemukan akun media sosial Instagram yang mempromosikan judi online," ujar Wakapolres Purwakarta Kompol Ahmad Mega Rahmawan, Kamis (21/09/2023).
Mega menjelaskan, FS mempromosikan judi tersebut di akun Instagram inimpott_ yang memiliki 44,9 ribu pengikut. Perempuan itu disebut tertarik meng-endorse judi karena tergiur dengan iming-iming upah yang dijanjikan admin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peran tersangka mengendorse salah satu akun judi online, situs online yang tersangka iklankan di media sosial Instagram yang bersangkutan follower 44,9 ribu , kemudian tersangka mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu per minggu dengan kewajiban mengiklankan dua kali per hari di Instagramnya," katanya.
Awal mula pelaku menerima endorse judi online mendapat Direct Message (Pesan Direct) dari akun T.D dan menawarkan bekerja sama untuk mempromosikan dan mengiklankan situs judi online dengan nama situs Akaislot. Pelaku sudah melakukan pengiklanan ini sejak 15 Juli 2023.
"Jadi FS mempromosikan atau menginklankan situs judi online dengan bentuk promosi atau iklan yang ditawarkan oleh pelaku dalam sehari yaitu berbentuk, photo slot dan video yang dikirimkan oleh akun T.D berikut link yang nantinya ditayangkan di Instagram milik pelaku," ungkap Mega.
Ia menegaskan, pihaknya saat ini masih mengejar atau orang yang menggandeng tersangka dalam mempromosikan situs judi online slot. Pelaku diajak oleh seseorang berinisial T yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Polres Purwakarta pun terus mendalami kasus tersebut.
"Tentu kami akan terus mendalami dan akan terus kami kejar bagi pihak yang menggandeng pelaku untuk mempromosikan judi online slot," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua selebgram itu diancam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Sanksi hukumannya pidana 6 tahun kurungan penjara dan atau denda Rp 1 miliar.
(mso/mso)