Polisi meringkus sejumlah selebgram sekaligus konten kreator di Bandung yang melakukan promosi judi online di platform mereka masing-masing. Tercatat ada tiga selebgram yang sudah 'dikandangkan' oleh polisi gegara promosi judi online.
Ferdiansyah alias Ferdian Paleka jadi selebgram pertama yang dikandangkan gegara judi online. Dia ditangkap tim dari Polda Jabar di wilayah Sukasari, Kota Bandung pada 23 Mei 2023 lalu.
Dengan mempromosikan judi online, Ferdian Paleka yang sempat ditangkap gegara aksi prank bansos sampah ini mendapat cuan hingga Rp 600 juta. Uang itu didapat dari dua situs judi online yang dia promosikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam postingan tersebut FP (Ferdian Paleka) sedang melakukan endorsement perjudian yang berisi permainan judi. Tersangka bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30 juta (dan) Rp 570 juta," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (26/7/2023).
Berikutnya ada model seksi bernama Solivina Nadzila (26) yang ditangkap karena promosi judi online. Dua admin dari situs judi online yakni GR (34) dan MAG (23) juga ditangkap jajaran Polresta Bandung.
Dengan menggunakan pakaian seksi, Nadzila mempromosikan judi online dan meraup keuntungan Rp 4,5 juta per bulan. Sementara kedua admin mendapat keuntungan Rp 400 ribu per hari.
"Dengan cara menari-nari mengenakan pakaian dalam dengan logo dari judi online tersebut, A****s T***l. Kemudian yang bersangkutan menginformasikan link dimana bisa diakses melalui internet, untuk sarana dan prasarana perjudian online," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Rabu (16/8/2023).
Terakhir, seorang konten kreator dengan akun YouTube Emak Gila juga ditangkap karena promosi perjudian. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, YouTuber Emak Gila diamankan di daerah Sukasari, Kota Bandung pada 31 Juli 2023.
Dari hasil penyelidikan, dia kedapatan mempromosikan situs judi online di 2 channel YouTube, yaitu Emak002 dan Kehidupan Emak.
"Penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa ditemukan ada seseorang yang melakukan endorse judi online di enam alamat web," katanya saat ekspose rilis kasus di Mapolda Jabar, Jumat (18/8/2023).
Kepada penyidik, pemilik akun YouTube Emak Gila mengakui telah mempromosikan situs judi online sejak Januari-Juli 2023. Selama menerima endorse, Emak Gila telah meraup keuntungan sebesar Rp 395 juta.
Ketiga selebgram yang mempromosikan judi online itu harus mendekam di balik jeruji besi. Ketiganya dijerat Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman selama 6 tahun kurungan penjara.