Duduk Perkara Kasus Anak Laporkan Ibu di Karawang

Duduk Perkara Kasus Anak Laporkan Ibu di Karawang

Irvan Maulana - detikJabar
Senin, 01 Jul 2024 20:15 WIB
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukum. Foto: detikcom/Ari Saputra
Karawang -

Duduk perkara kasus anak penjaran ibu di Karawang, ternyata berawal dari tindakan sang ibu yang palsukan tandatangan. Imbasnya sang anak hingga kini tidak mendapat kepastian soal warisan peninggalan ayah.

Hal itu diceritakan Stephanie korban sekaligus pelapor yang merupakan anak dari terdakwa Kusumayati, kisahnya bermula pada sembilan tahun silam sepeninggal sang ayah Sugianto, hubungan ibu dan anak ini kian merenggang.

"Awalnya sekitar bulan Februari 2013 ibu bikin SKW (surat keterangan waris) di Kelurahan Nagasari, di situ tandatangan aku dipalsukan, saya sih nggak tahu, justru tahu info ini baru sekitar tahun 2021," kata Stephanie saat diwawancara usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (1/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tandatangan SKW tersebut, kata Stephanie, digunakan Kusumayati untuk mengubah akta pemegang saham perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, yang sebelumnya dikelola dan dijalankan oleh keluarganya.

"Katanya untuk membuat akta perubahan pemegang saham, karena Papah (Sugianto) kan sudah meninggal, perusaahaan ini mau ada kontrak lagi tapi harus diubah pemegang sahamnya. Sebelumnya kan pemegang saham itu Sugianto papah, Kusumayati mamah, sama om Edi, karena papah meninggal jadi harus dirubah," kata dia.

ADVERTISEMENT

Namun, tanpa sepengetahuan Stephanie, dirinya justru tak tercantum dalam pemegang sham, yang masuk hanya 40 persen milik Dandily Sugianto kakak dari Stephanie, 40 persen atas nama Kusumayati ibu dari Stephanie, dan 20 persen milik Ferline Sugianto adik dari Stephanie.

Dasar dari perubahan saham tersebut, yakni merupakan surat keterangan waris yang sebelumnya tandatangannya sudah dipalsukan.

"Iya saya tidak masuk di situ (saham perusahaan), dalam Notulen rapat umum pemegang saham luar biasa, disitu dicantumkan bahwa saham 40 persen atas nama dialihkan ke Dandy, dan 20 persen atas nama om Edi dialihkan ke ferline. Di rapat itu ada tandatangan saya juga, padahal saya merasa tidak menandatangani itu," paparnya.

Oleh sebab itu, kemudian Stephanie melaporkan, ibunya Kusumayati, kakaknya Dandy Sugianto, dan adiknya Ferline Sugianto, serta notaris pembuat akta perubahan pemgang saham Nyi Raden Kania Nursanti.

"Saya laporkan itu tidak hanya mamah, tapi ada 4 orang termasuk sudara dan juga notarisnya, itu dilaporkan tahun 2021 ke Polda Metro Jaya. Ini saya tidak membahas warisan yah, saya melaporkan atas tindakan pidana pemalsuan tandatangan itu," ucap Stephanie.

Mereka dilaporkan dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, barangsiapa membuat secara palsu atau memalsukan sepucuk surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, sesuatu perikatan atau sesuatu pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan guna membuktikan sesuatu hal, dengan maksud untuk mempergunakannya atau menyuruh mempergunakannya oleh orang lain, seolah-olah surat itu adalah surat asli, diancam dengan pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Namun berjalannya, waktu hanya ibunya yang ditetapkan sebagai tersangka, sehingga saat ini disidangkan, kasus tersebut, kata Stephanie juga sudah berjalan selama tiga tahun, bahkan ia sempat berkali-kali mediasi namun upayanya tetap gagal.

"Iya saya nggak cuma laporin Mamah, tapi juga notarisnya, kenapa yang ditetapkan tersangka cuma Mamah, mungkin alat buktinya hanya mengarah ke mamah. Ini sudah 3 tahun, kenapa lama? Saya juga menerima ajakan mediasi tapi pihak mamah tidak sepakat atas permintaan saya," ungkapnya.

Dijelaskan Stephanie, pihaknya bersedia mediasi dan berdamai jika sang ibu mau memberikan list harta keluarganya, harta ibu termasuk peninggalan ayahnya. Ia juga meminta perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika juga diaudit.

"Saya cuma minta list, harta keluarga dari papah, dari mamah, cuma minta listnya supaya terbuka hartanya apa aja, tapi itu kok gak tunjukkin. Yang kedua juga saya minta diaudit perusahaan, biar jelas juga penghasilannya berapa, jangan pas saya dimasukan tiba-tiba hutangnya segunung," pungkasnya.

(sud/sud)


Hide Ads