Pengadilan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada mantan Ketua KPU Purwakarta Ahmad Ikhsan Fathurrahman (AIF). Dia dinyatakan bersalah setelah menipu seorang pengusaha sebesar Rp 840 juta dengan modus menjanjikan proyek infrastruktur di Karawang dengan nilai Rp 2,5 miliar.
Sekedar diketahui, Ahmad Ikhsan Fathurrahman sebelumnya telah dijebloskan ke penjara pada 24 November 2023. Mantan Ketua KPU Purwakarta itu menipu seorang pengusaha bernama Manonggor Nababan untuk menjadi investor proyek infrastruktur desa yang disebut bersumber dari batuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Polisi saat itu menyebut korban telah mentransfer uang kepada Ahmad Ikhsan Fathurrahman senilai Rp 1,75 miliar. Tapi dalam petikan dakwaan terungkap, Ahmad Ikhsan Fathurrahman menerima uang dari korban sebesar Rp 840 juta setelah melakukan aksi penipuan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam salinan putusan yang diunduh detikJabar dari laman Mahkamah Agung (MA), Minggu (23/6/2024), aksi tipu-tipu yang Ahmad Ikhsan Fathurrahman berawal saat dia menawarkan proyek kepada Manonggor Nababan supaya menjadi investor. Proyek yang Ikhsan maksud adalah proyek infrastruktur di 26 desa di Karawang dengan nilai Rp 2,5 miliar yang berasal dari Bankeu Jabar 2021.
Korban tergiur lantaran Ikhsan menyebut proyek itu akan mendapat keuntungan 10-20 persen. Bahkan untuk meyakinkan aksi tipu-tipunya, Ikhsan punya tim teknis yang menghitung jumlah keuntungan tersebut hingga merekayasa pengajuan bantuan proyek tersebut ke Pemprov Jabar.
Setelah tergiur, uang Rp 840 juta dari korban kemudian diserahkan kepada Ikhsan secara bertahap. Tapi ternyata, meski sudah ditunggu hingga 2023, proyek yang dijanjikan tak kunjung datang dan membuat korban akhirnya melaporkan Ikhsan ke kepolisian dengan tuduhan penipuan.
Rabu, 21 Februari 2024, Ikhsan mulai diadili di persidangan. Setelah beberapa kali agenda sidang, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ikhsan telah melanggar Pasal 378 tentang Penipuan dan menuntutnya dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Senin, 29 April 2024, Majelis Hakim PN Purwakarta akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Ahmad Ikhsan Fathurrahman. Mantan Ketua KPU Purwakarta itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 tentang Penipuan.
Mendengar putusan tersebut, Ikhsan melawan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Tapi akhirnya, banding yang Ikhsan lakukan kandas di pengadilan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai Diah Sulastri Dewi itu berpandangan bahwa perbuatan yang Ikhsan menodai figurnya yang ditokohkan sebagai mantan Ketua KPU Purwakarta. PT Bandung pun memutuskan untuk menguatkan vonis yang sudah dijatuhkan PN Purwakarta.
"Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihan hukum terdakwa Ahmad Ikhsan Fathurrahman dan penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta nomor 28/Pid.B/2024/PN Pwk tanggal 29 April 2024 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT Bandung sebagaimana dilihat detikJabar.
"Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," pungkasnya.