Anak pedangdut Lilis Karlina, RDI (17) terjerumus narkoba untuk kedua kalinya. Iming-iming imbalan besar jadi penyebab RDI Kembali masuk penjara akibat narkoba.
Di tahun 2023, RDI sempat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta lantaran mengedarkan obat-obatan terlarang. Ada ribuan obat terlarang yang dikantongi RDI kala usianya 15 tahun saat itu.
Kini, setahun berselang, RDI Kembali diringkus gegara diduga menjadi bandar dan mengedarkan sabu. Barang bukti sabu seberat 10 gram ditemukan polisi dari tangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Evi Saepul Bachri, kuasa hukum dari RDI menuturkan kliennya itu Kembali terjerat kasus narkoba lantaran menjalin komunikasi dengan seseorang berinisial R yang diduga bandar besar. R, saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Purwakarta.
"Informasi dari ABH sendiri itu, dia dihubungi oleh seseorang melalui akun sosial media supaya menjalin komunikasi dengan R, dan pada saat itu dia ditawari satu pekerjaan yang mana untuk saat ini dia terjerat (kurir) perkara sabu, dia ditawarkan kemungkinan dimanfaatkan oleh R," ujar Evi kepada detikJabar, Sabtu (22/06/2024).
Evi yang mendampingi RDI pada saat pemeriksaan mengungkapkan, RDI tergiur dengan iming-imingi R akan memberikan imbalan jika berhasil mengirimkan barang haram sabu itu ke pemesan. R yang diduga bandar besar yang memasok serta mengendalikan RDI memberikan imbalan sebesar Rp 1 juta setiap pengiriman sebanyak 10 gram sabu.
"Pemasok atau pengendali kita belum dapat informasi, itu kewenangan penyidik sampai saat ini belum ada informasi si pemasok, tapi berdasarkan hasil pemeriksaan pemasok berinisial R, dan memberikan imbalan 1 juta setiap 10 gram," katanya.
Enam Kali Dapat Imbalan
Evi menuturkan berdasarkan pengakuan kliennya, RDI sudah pernah mengedarkan sabu-sabu tersebut. Sejak akhir bulan April 2024 lalu, RDI sudah enam kali mengirim barang haram dan diberi imbalan oleh R.
"ABH menyampaikan kepada saya itu awal komunikasi dengan R di bulan April, mulai dari bulan April akhir dia baru melakukan transaksi tersebut. Enam kali dari bulan April (imbalan). Enam kali itu untuk nilai gram dia tidak menyampaikan hanya sebatas dia sudah 6 kali mendapatkan kiriman sabu dan imbalan," ujar Evi.
Ketika ditanya berat gram sabu yang sudah di jual RDI, Evi menyatakan tidak mengetahui pasti. Namun berdasarkan kesepakatan setiap 10 gram sabu diberikan imbalan Rp 1 juta. Saat ditanyakan asumsi jumlah sabu yang sudah dijual RDI seberat 60 gram, Evi belum bisa menjelaskan.
"Untuk jumlah berat sabu dan berapa imbalan yang diterima RDI belum tau, bisa saja kurang atau lebih dari kesepakatan. Hanya RDI mengatakan sudah enam kali mendapatkan pasokan barang namun untuk penjualan kemungkinan sudah puluhan kali pengiriman paket sabu ke pemesan," katanya.
RDI juga mengakui bila uang yang didapat dari menjual sabu tersebut digunakan kliennya untuk kebutuhan sehari-hari. Sepengetahuan Evi, RDI mendapatkan jatah uang saku dari orang tuanya sebesar Rp 20 ribu sehari. RDI saat ini masih berstatus pelajar kelas 1 tingkat SMK di salah satu sekolah di Purwakarta.
"Uangnya (imbalan) informasinya dipakai untuk kebutuhan sendiri, untuk masalah itu (kekurangan uang) saya kurang tahu itu urusan internal keluarga. Namun saya pikir pasca kejadian kemarin (tahun 2023) mungkin orang tua tuh akan membatasi (uang) karena kekhawatiran orang tua," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap berkaitan dengan kasus peredaran sabu di Purwakarta. Penangkapan ini sudah kedua kalinya setelah di tahun 2023 lalu pernah ditangkap juga urusan narkoba.
Tahun lalu, dia ditangkap Bersama pria dewasa berinisial I (26). Dari tangan RDI, polisi saat itu mengamankan barang bukti berupa 925 butir obat hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
Disebutkan jika RDI mengkonsumsi narkoba sejak usianya 13 tahun. Pada usia 14 tahun, RDI mencoba mengkonsumsi sabu.
(dir/dir)