Kesabaran pedangdut Lilis Karlina sedang diuji. Itu setelah anaknya yang berinisial RDI (17) ditangkap polisi. Ini kedua kalinya RRI ditangkap dengan kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkoba.
RDI sempat berurusan dengan polisi pada 2023 lalu. Ketika itu, dia mengedarkan obat-obatan terlarang dan divonis 1 tahun 3 bulan hukuman penjara sebelum akhirnya bebas pada Januari 2024 usai mengajukan cuti bersyarat.
"Untuk kasus penanganan sebelumnya (tahun 2023) RDI sudah di vonis 1 tahun 3 bulan, ia sudah menjalani 6 bulan dan ABH mengajukan cuti bersyarat (CB)," kata Evi Saepul Bachri kuasa hukum RDI kepada detikJabar, Sabtu (22/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah bebas, RDI kembali terjatuh di lubang yang sama. Dia terjerat kasus narkoba bahkan bisa dibilang lebih parah. Polisi mengungkap RDI ditangkap sebagai bandar sabu.
Pada 19 Juni 2024 kemarin, RDI diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta. Dia terbukti mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu dan langsung ditahan keesokan harinya.
Menurut Evi, apa yang dilakukan RDI samasekali tidak diketahui Lilis Karlina. Sebab yang bersangkutan beraktivitas biasa layaknya anak seumurannya.
"Setelah bebas, ia beraktivitas normal sama si ABH ini masih berstatus pelajar, aktivitas sehari-hari normal seperti anak biasa, jadi kemungkinan besar orang tua tidak mengetahui karena dia beraktivitas seperti layaknya anak-anak biasa," tutup Evi.
(bba/orb)