RDI ditangkap polisi pada 19 Juni 2024. Kasus ini mengulang perbuatan pidananya yang pernah ditangkap pada Maret 2023. Saat itu, RDI yang masih berusia 15 tahun diciduk bersama seorang pria dewasa berinisial I dengan barang bukti berupa 925 butir obat hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
Ironisnya, pada penangkapan tersebut, anak Lilis Karlina ini ternyata sudah mengkonsumsi narkoba sejak usianya masih 13 tahun. Bahkan pada usia 14 tahun, RDI sudah mencoba menggunakan sabu-sabu.
Kini, RDI harus kembali berurusan dengan polisi. Petugas menangkapnya saat hendak mengantarkan sabu ke salah satu tempat di wilayah Purwakarta.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil perkembangan pihak kepolisian, anak di bawah umur ini yang diduga menjadi bandar narkoba berhasil kita amankan di wilayah Purwakarta," ujar Edwar di Mapolres Purwakarta, Jumat (21/06/2024).
RDI menjalankan tugasnya sebagai kurir sabu berdasarkan instruksi dari seseorang benama Rifki Bulki. Namanya ada dalam daftar polisi sebagai seorang bandar besar yang saat ini berstatus DPO.
"Anak RDI ini mengambil barang sabu dari pria berinisial RB yang saat ini berstatus DPO, kemudian RDI itu mengedarkan sabu dengan cara ditempel sesuai petunjuk dari R yang lokasinya sudah dikirim dari aplikasi WhatsApp," katanya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 10,22 gram, ratusan lembar plastik kemasan, satunynit HP dan satu unit timbangan.
"Selain itu, hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi mengamankan barang bukti tambahan di rumah anak RD berupa timbangan serta pelastik untuk membungkus sabu yang diedarkan dan satu unit handphone," katanya.
Akibat perbuatannya, RDI dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam dijerat dengan kurungan penjara paling lama 20 tahun.
(ral/sud)