Fakta-fakta Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap gegara Narkoba

Fakta-fakta Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap gegara Narkoba

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 22 Jun 2024 07:30 WIB
Polisi memperlihatkan barang bukti sabu milik anak Lilis Karlina
Polisi memperlihatkan barang bukti sabu milik anak Lilis Karlina. Foto: Dian Firmansyah/detikJabar
Bandung - Lagi-lagi, anak pedangdut tahun 90an Lilis Karlina berinisial RD (17) ditangkap polisi akibat penyalahgunaan narkotika. Jika pada 2024 lalu ditangkap akibat mengonsumsi narkoba, kini RDI ditangkap akibat narkotika jenis sabu.

Berikut 6 fakta kasus ini:

Beraksi di Purwakarta

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan RDI yang tercatat sebagai warga Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta ditangkap pada 19 Juni 2024. Dia ditangkap saat hendak mengantarkan barang ke salah satu tempat di wilayah Purwakarta.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil perkembangan pihak kepolisian, anak di bawah umur ini yang diduga menjadi bandar narkoba berhasil kita amankan di wilayah Purwakarta," ujar Edwar di Mapolres Purwakarta, Jumat (21/6).

Berperan Sebagai Kurir

Dalam kasus ini, RDI melakukan pengiriman paket atau peran sebagai kurir narkotika ini berdasarkan instruksi dari Rifki Bulki, seorang bandar besar yang saat ini berstatus DPO.

"Anak RDI ini mengambil barang sabu dari pria berinisial RB yang saat ini berstatus DPO, kemudian RDI itu mengedarkan sabu dengan cara ditempel sesuai petunjuk dari R yang lokasinya sudah dikirim dari aplikasi WhatsApp," ungkapnya.

10 Gram Sabu Diamankan

Polisi amanakan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 10,22 gram, ratusan lembar plastik kemasan, satu init HP dan satu unit timbangan.

"Selain itu, hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi mengamankan barang bukti tambahan di rumah anak RDI berupa timbangan serta pelastik untuk membungkus sabu yang diedarkan dan satu unit handphone," ujarnya.

Dapat Imbalan Rp 1 Juta

RDI mengaku dia mendapatkan barang haram itu dari teman sepermainNnya berinisial R yang saat ini pelaku R masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Dimana modusnya yang bersangkutan kenal R teman pergaulan yang masih DPO, kemudian R ini bekerjasama dengan anak di bawah umur untuk ditugaskan sebagai pengedar narkotika, jadi anak ini sebagai kurir narkotika ke beberapa titik sesuai maps yang dikirimkan DPO, dalam setiap 10 gram sabu yang terjual ia mendapatkan imbalan Rp 1 juta," katanya.

Diancam 20 Tahun Penjara

Menurut Edwar, RDI dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam 20 tahun penjara.

"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun," ucapnya.

Pernah Ditangkap Pada Usia 15 Tahun

Sebelumnya, RDI juga pernah terjerat pusaran kasus narkoba. Saat usianya 15 tahun atau pada Maret 2023 lalu. Saat itu, dia ditangkap Bersama pria dewasa berinisial I (26).

Dari tangan RDI, polisi saat itu mengamankan barang bukti berupa 925 butir obat hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl. Disebutkan jika RDI mengkonsumsi narkoba sejak usianya 13 tahun. Pada usia 14 tahun, RDI mencoba mengkonsumsi sabu.

"Anak ini pernah diamankan di tahun 2023 akibat narkotika, ia bebas pada Januari 2024, menurut keterangan si anak ini sekitar bulan April ia melakukan hal yang sama. Kemudian adanya laporan masyarakat terkait hal ini kemudian dikembangkan dan ditangkaplah anak ini di wilayah Purwakarta," terangnya. (wip/sud)



Hide Ads