Kasus Sabu, Anak Pedangdut Lilis Karlina Kembali Ditangkap!

Kabupaten Purwakarta

Kasus Sabu, Anak Pedangdut Lilis Karlina Kembali Ditangkap!

Dian Firmansyah - detikJabar
Jumat, 21 Jun 2024 17:24 WIB
Polisi memperlihatkan barang bukti sabu milik anak Lilis Karlina
Polisi memperlihatkan barang bukti sabu milik anak Lilis Karlina (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)
Purwakarta -

RDI (17) anak pedangdut tahun 90an, Lilis Karlina, kembali ditangkap polisi akibat narkotika. Tahun 2023 lalu, ia ditangkap akibat penyalahgunaan narkotika, namun kini ia ditangkap gegara menjadi bandar narkotika jenis sabu.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan RDI yang tercatat sebagai warga Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta ditangkap pada 19 Juni 2024. Dia ditangkap saat hendak mengantarkan barang ke salah satu tempat di wilayah Purwakarta.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil perkembangan pihak kepolisian, anak di bawah umur ini yang diduga menjadi bandar narkoba berhasil kita amankan di wilayah Purwakarta," ujar Edwar di Mapolres Purwakarta, Jumat (21/06/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edwar menjelaskan, RDI melakukan pengiriman paket atau peran sebagai kurir narkotika ini berdasarkan instruksi dari Rifki Bulki, seorang bandar besar yang saat ini berstatus DPO.

"Anak RDI ini mengambil barang sabu dari pria berinisial RB yang saat ini berstatus DPO, kemudian RDI itu mengedarkan sabu dengan cara ditempel sesuai petunjuk dari R yang lokasinya sudah dikirim dari aplikasi WhatsApp," katanya.

ADVERTISEMENT

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 10,22 gram, ratusan lembar plastik kemasan, satunynit HP dan satu unit timbangan.

"Selain itu, hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi mengamankan barang bukti tambahan di rumah anak RD berupa timbangan serta pelastik untuk membungkus sabu yang diedarkan dan satu unit handphone," katanya.

Edwar mengatakan, RDI dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tabun," pungkasnya.

Sebelumnya, RDI juga pernah terjerat pusaran kasus narkoba. Saat usianya 15 tahun atau pada Maret 2023 lalu. Saat itu, dia ditangkap Bersama pria dewasa berinisial I (26).

Dari tangan RDI, polisi saat itu mengamankan barang bukti berupa 925 butir obat hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

Disebutkan jika RDI mengkonsumsi narkoba ejak usianya 13 tahun. Pada usia 14 tahun, RDI mencoba mengkonsumsi sabu.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads