Babak Baru Pengusutan Kasus Vina Cirebon Dimulai

Babak Baru Pengusutan Kasus Vina Cirebon Dimulai

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 20 Jun 2024 11:15 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung - Pengusutan kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016, kini memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong ke kejaksaan.

"Pagi ini dari penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jadi saat ini, para penyidik sudah berada di kejati untuk penyerahan berkas," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Kamis (20/6/2024).

Jules menjelaskan, penyerahan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong dilakukan secara bertahap. Namun, ia memastikan sudah ada koordinasi dengan kejaksaan untuk memperlancar pelimpahan berkas perkara tersebut.

"Jadi untuk tahap pertama kami menyerahkan berkas ke pihak kejaksaan. Sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan, dan mudah-mudaha tidak ada kendala, lancar, sehingga berkas dapat kami serahkan pada hari ini," pungkasnya.

Pegi diketahui ditangkap Polda Jabar pada 21 Mei 2024. Ia telah ditetapkan menjadi DPO kasu Vina Cirebon setelah buron selama 8 tahun.

Pegi diduga menjadi otak pelaku dari kasus pembunuhan Vina. Usai peristiwa itu terjadi, Pegi kemudian kabur ke wilayah Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengganti identitasnya menjadi Robi Irawan.

Pegi terancam dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340 KUHP tetang Pembunuhan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.


(ral/orb)


Hide Ads