5 Hal Terbaru di Balik Perlawanan Pegi Setiawan

Jabar Sepekan

5 Hal Terbaru di Balik Perlawanan Pegi Setiawan

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 16 Jun 2024 17:00 WIB
Petugas Kepolisian menyimpan barang bukti dari tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Tampang Pegi Otak Pembunuhan Vina di Cirebon (Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi)
Cirebon -

Proses hukum kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam terus bergulir. Terbaru Pegi Setiawan alias Perong mengajukan praperadilan terhadap Polda Jabar dan akun Facebook milik Pegi disita penyidik Polda Jabar.

Berikut 5 fakta terbaru kasus ini:

1. Pegi Ajukan Praperadilan

Pihak Pegi sudah mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Praperadilan yang Pegi ajukan sudah teregister di SIPP PN Bandung dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy mendaftarkan langsung gugatan tersebut yang ditunjukkan kepada Polda Jawa Barat.

"Hari ini kita sudah memasukkan permohonan untuk praperadilan. Tadi sudah diterima, sudah terdaftar, kita tinggal menunggu proses praperadilan-nya," katanya saat ditemui wartawan di PN Bandung, Selasa (11/6).

ADVERTISEMENT

Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan diagendakan pada, Senin, 24 Juni 2024. PN Bandung juga sudah menunjuk Hakim Tunggal Eman Sulaeman untuk menangani sidang perkara tersebut.

2. Respon Kapolda Jabar Terhadap Praperadilan Pegi Setiawan

Pegi Setiawan alias Perong ajukan praperadilan terhadap Polda Jabar. Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus pun memberikan instruksi kepada jajarannya untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Bapak Kapolda Jabar telah memerintah untuk membentuk tim dari Bidkum (Bidang Hukum) Polda Jawa Barat, dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS ataupun kuasa hukumnya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (12/6).

"Tim sudah dibentuk, tentunya kami akan menghadapi, menyiapkan terkait gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan," terangnya.

3. Penahanan Pegi Diperpanjang Polda Jabar

Jules menuturkan, pemeriksaan terhadap Pegi hingga kini masih terus dilakukan. Untuk itu, penyidik memperpanjang masa penahanan Pegi yang sebelumnya ditangkap pada 21 Mei 2024.

"Jadi untuk masa penahan, kami sudah mengajukan ke pihak kejaksaan maupun pengadilan, sudah kami tembuskan juga. Namun sejauh ini, kami masih melakukan penahanan terhadap tersangka PS," katanya.

Namun, Jules tak menyebutkan secara detail berapa lama perpanjangan masa penahanan Pegi dilakukan. Menurut Jules, perpanjangan penahanan dibutuhkan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap Pegi Setiawan.

"Dan saat itu juga masih berlangsung pemeriksaan tambahan terhadap tersangka PS. Nanti kita tunggu hasilnya seperti apa, mohon doanya semoga kasus ini cepat selesai," tuturnya.

4. Akun Facebook Pegi Disita Polisi

Untuk mempermudah penyelidikan, akun Facebook milik Pegi disita penyidik Polda Jabar. Selain itu, penyitaan akun tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka PS mengakui kalau akun Facebook tersebut adalah miliknya. Artinya akun Facebook tersebut hanya bisa diakses oleh yang bersangkutan karena hanya dia sendiri yang memiliki password. Terkait dengan hal tersebut tentunya menjadi salah satu juga alat bukti yang didapatkan oleh penyidik," ujar Jules, Jumat (14/6/2024).

5. Polisi Tetap Transparan Ungkap Kasus Vina

Jules tegaskan, jika jajaran Polda Jabar yang melakukan penyodikan terhadap kasus pembunuhan Vina di Cirebon akan tetap transparan.

"Terkait proses ini kami terutama penyidik benar-benar serius kami transparan, penyampaian hasil secara berkala kami update. Sebagai informasi tambahan akun Facebook yang diduga milik PS telah dilakukan penyitaan oleh Ditreskrimum Polda Jabar," paparnya.

(wip/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads