Keluarga Terpidana Kasus Vina Dicecar Pertanyaan Polisi

Round-Up

Keluarga Terpidana Kasus Vina Dicecar Pertanyaan Polisi

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 20 Jun 2024 09:30 WIB
Pengacara terpidana kasus Vina Cirebon, Rully Panggabean.
Pengacara terpidana kasus Vina Cirebon, Rully Panggabean. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Keluarga terpidana Vina menjalani pemeriksaan dari penyidik polisi terkait kasus yang terjadi 8 tahun silam. Mereka adalah Kosim, ayah Eko Ramadhan, Muran, ayah Hadi Saputra, Khasanah, ayah Hadi Saputra dan Madlanah kakak Jaya.

Awalnya pihak pengacara mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan, yang menarik dalam pemeriksaan tersebut terdapat materi pertanyaan tentang perintangan penyidikan

"Jadi begini, undangan yang kami terima adalah penyelidikan Pasal 221 mengenai obstruction of justice. Materinya kami tidak tahu," kata pengacara lima terpidana kasus Vina, Rully Panggabean menjelang pemeriksaan kliennya di Mapolda Jabar, Rabu (19/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rully mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan kali ini mengenai ada kaitannya dengan unsur Pasal 221 tentang perintangan penyidikan. Tapi menurutnya, pemeriksaan terdahulu juga menyebutkan mengenai unsur tersebut.

"Begini yah, dalam kesaksian terdahulu Teguh dan Udin juga sama. Judulnya undangan klarifikasi Pasal 221. Kita enggak tau siapa yang disasar di sini, kita akan simpulkan setelah tim rapat," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Beberapa waktu kemudian setelah pemeriksaan kliennya, Rully akhirnya menjelaskan sedikit detil pemeriksaan tersebut.

"Ada 18-20 pertanyaan tadi. Ini undangan dari Polda Jabar tentang penyelidikan Pasal 221 mengenai obstruction of justice itu," kata Rully.

Menurutnya, ada pertanyaan tentang materi perintangan penyidikan yang ditanyakan kepada kliennya saat pemeriksaan. Tapi, ia tidak mengetahui siapa orang yang dimaksud oleh penyidik Polda Jabar.

"Soal siapa yang disisir oleh polda, saya tidak tahu, karena di pertanyaannya tidak ada mengarah pada orang. Mungkin pada kesempatan lain kita akan tahu, siapa yg ditunjuk-tunjuk. Bahkan tadi baru sekitar kejadian 8 tahun lalu yang diketahui. Dibahas ulang kejadian 8 tahun lalu," tuturnya.

Tak Bisa Bertemu Para Terpidana

Saat ini, Rully Panggabean beserta sejumlah pengacara lain dari DPN Peradi sudah ditunjuk untuk mendampingi para terpidana kasus Vina. Sayangnya, Rully mengaku belum bisa menemui para terpidana lantaran ada kebijakan khusus dari Polda Jabar.

Kebijakan yang dimaksud adalah para pengacara tak bisa menemui para terpidana yang saat ini tahanannya sudah dipindah dari Cirebon ke Bandung. DPN Peradi pun sudah beraudiensi dengan Kemenkumham maupun Komnas HAM supaya bisa menemui pelaku kasus Vina yang kini telah mendekam di penjara.

"Jadi kita pengin ketemu narapidana, untuk tanda tangan kuasa. Karena kita belum dapat kuasa, kita baru dapat kuasa dari keluarganya," ungkapnya.

"Kemudian kita mau ke LP berkunjung sekalian tanda tangan kuasa. Tapi ada kendala, permohonan polda tidak memperbolehkan. Jadinya belum bisa ketemu dengan narapidana. Sekarang sedang ke Dirjen PAS, Kemenkumham dan Komnas HAM," pungkasnya.

(sya/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads