Pemeriksaan terhadap keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon rampung dilaksanakan. Mereka dicecar penyidik soal kejadian yang terjadi pada 8 tahun tersebut.
Sekedar diketahui, keluarga terpidana Vina yang diperiksa adalah Kosim, ayah Eko Ramadhan, Muran (sebelumnya ditulis Murad), ayah Hadi Saputra, Khasanah (sebelumnya ditulis Tasanah), ayah Hadi Saputra dan Madlanah (sebelumnya ditulis Maksana), kakak Jaya.
"Ada 18-20 pertanyaan tadi. Ini undangan dari Polda Jabar tentang penyelidikan Pasal 221 mengenai obstruction of justice itu," kata pengacara keluarga terpidana, Rully Panggabean di Mapolda Jabar, Rabu (19/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, ada pertanyaan tentang materi perintangan penyidikan yang ditanyakan kepada kliennya saat pemeriksaan. Tapi, ia tidak mengetahui siapa orang yang dimaksud oleh penyidik Polda Jabar.
"Soal siapa yang disisir oleh polda, saya tidak tahu, karena di pertanyaannya tidak ada mengarah pada orang. Mungkin pada kesempatan lain kita akan tahu, siapa yg ditunjuk-tunjuk. Bahkan tadi baru sekitar kejadian 8 tahun lalu yang diketahui. Dibahas ulang kejadian 8 tahun lalu," tuturnya.
Tak Bisa Bertemu Para Terpidana
Saat ini, Rully Panggabean beserta sejumlah pengacara lain dari DPN Peradi sudah ditunjuk untuk mendampingi para terpidana kasus Vina. Sayangnya, Rully mengaku belum bisa menemui para terpidana lantaran ada kebijakan khusus dari Polda Jabar.
Kebijakan yang dimaksud adalah para pengacara tak bisa menemui para terpidana yang saat ini tahanannya sudah dipindah dari Cirebon ke Bandung. DPN Peradi pun sudah beraudiensi dengan Kemenkumhan maupun Komnas HAM supaya bisa menemui pelaku kasus Vina yang kini telah mendekam di penjara.
"Jadi kita pengin ketemu narapidana, untuk tanda tangan kuasa. Karena kita belum dapat kuasa, kita baru dapat kuada dari keluarganya," ungkapnya.
"Kemudian kita mau ke LP berkunjung sekalian tanda tangan kuasa. Tapi ada kendala, permohonan polda tidak memperbolehkan. Jadinya belum bisa ketemu dengan narapidana. Sekarang sedang ke Dirjen PAS, Kemenkumham dan Komnas HAM," pungkasnya.
(ral/dir)