Ahmad Jaelani Alias Jae (24) dan Firdi Faisal (24) terpaksa mendekam di balik jeruji besi akibat ulahnya mengedarkan obat keras tertentu (OKT).
Keduanya diamankan pada waktu yang berbeda. Berawal saat polisi mengamankan Jae di rumahnya di Kampung Empang Sari, RT 04/RW 20, Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
"Benar telah diamankan dua pemuda yang terbukti mengedarkan OKT. Saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat saat dikonfirmasi, Minggu (2/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya mengedarkan obat terlarang itu di wilayah Rajamandala Kulon, Cipatat. Mereka menyasar semua golongan usia sebagai pelanggannya.
"Awalnya karena warga resah dengan informasi dua orang ini menjual obat terlarang. Kemudian informasi itu disampaikan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti," kata Gofur.
Setelah ditelusuri, didapat identitas dua pemuda pengangguran itu. Dari tangan keduanya, disita barang bukti ratusan butir obat terlarang yang sebagiannya sudah mereka jual pada pelanggan.
"Barang buktinya sebanyak 70 butir tramadol, 30 butir Riklona, 35 butir Alprazolam, 30 butir Merlopan," ujar Gofur.
Selain itu turut disita bong yang mereka gunakan untuk mengonsumsi sabu. Pihaknya mendalami darimana barang haram itu didapatkan para pelaku.
"Kita dalami dari mana sumber barangnya. Termasuk sabu yang mereka pakai karena ada bongnya juga," ujar Gofur.
(dir/dir)